HONG KONG – Pengadilan
Amerika Serikat (AS) telah mendakwa Edward Snowden atas tuduhan spionase.
Pemerintah AS pun meminta Hong Kong segera mengekstradisi pria itu.
Snowden saat ini memang sedang bersembunyi di Hong Kong. Dia kabur setelah membongkar operasi intelijen yang dilakukan AS dan Inggris.
Hong Kong memang memiliki perjanjian ekstradisi dengan AS. Pemerintah AS pun berharap Hong Kong tidak melanggar perjanjian tersebut.
“Jika Hong Kong tidak memenuhinya. Hubungannya dengan AS dapat retak,” ujar seorang pejabat AS, seperti dikutip Reuters, Minggu (23/6/2013).
Pendukung Snowden saat ini bekerja keras mencari suaka untuknya. Snowden berniat meminta suaka dari Islandia, namun Pemerintah Islandia masih enggan memenuhinya.
Di Hong Kong, Snowden terus membongkar operasi intelijen yang dilakukan AS dan Inggris. Salah satunya tindakan intelijen Inggris yang menyadap jaringan kabel serat optik dunia.
(ade)
Snowden saat ini memang sedang bersembunyi di Hong Kong. Dia kabur setelah membongkar operasi intelijen yang dilakukan AS dan Inggris.
Hong Kong memang memiliki perjanjian ekstradisi dengan AS. Pemerintah AS pun berharap Hong Kong tidak melanggar perjanjian tersebut.
“Jika Hong Kong tidak memenuhinya. Hubungannya dengan AS dapat retak,” ujar seorang pejabat AS, seperti dikutip Reuters, Minggu (23/6/2013).
Pendukung Snowden saat ini bekerja keras mencari suaka untuknya. Snowden berniat meminta suaka dari Islandia, namun Pemerintah Islandia masih enggan memenuhinya.
Di Hong Kong, Snowden terus membongkar operasi intelijen yang dilakukan AS dan Inggris. Salah satunya tindakan intelijen Inggris yang menyadap jaringan kabel serat optik dunia.
(ade)
Sumber : www.okezone.com

No comments:
Post a Comment