Dalam sebuah riwayat di terangkan bahwa ahlu kitab, Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambutnya, karena bagi mereka anggapan seperti itu telah menghilangkan sikap ta’abbudi (peribadatan) dan keberagamaan.
Akan
tetapi Nabi Muhammad SAW telah melarang umatnya untuk mengikuti atau taqlid
jejak mereka ( yahudi dan nasrani ), karena seorang muslim harus memiliki ciri
khas tersendiri, atau identitas seorang muslim, baik lahir maupun batin.
Imam Bukhori telah meriwayatkan dari
Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda;
إن اليهود و النصارى لا يصبغون, فخالفوهم
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan
Nasrani tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
Perintah itu untuk istishab
(menunjukkan hukum sunnah), dan itu telah dibuktikan oleh perbuatan para
sahabat, sebagian menyemir rambutnya seperti Abu Bakar dan Umar, namun sebagian
lainnya tidak menyemir rambutnya seperti Ali, Ubay bin Ka’ab dan Anas (Fathul bari,
bab al Khidhab)
Bolehkan menyemir rambut/jenggot
dengan warna hitam?
Ada
segolongan besar ulama yang melarang untuk menyemir rambut menggunakan warna
hitam, tetapi sebagian juga mengecualikan ketika dalam keadaan perang demi
menggentarkan hati musuh apabila mereka melihat pasukan islam masih muda belia.
( fathulbari)
Bagi orang yang sudah sangat
tua, yang seluruh rambut dan jenggotnya sudah memutih semua, maka baginya tidak
pantas menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu, ketika Abu Bakar as
Shiddiq membawa ayahnya, Abu Quhafah, kehadapan Rasulullah SAW pada hari Fathu
Makkah dengan rambutnya sudah memutih bagai kapas, Rasulullah lalu bersabda:
غيروا هذا و جنبوه السوداء.
“Ubahlah(semirlah) rambut putih ini,
tetapi jauhilah warna hitam” (Muslim 105)
Disisi lain segolongan ulama salaf
seperti Saad bin Abi Waqas, Uqbah bin Amir, al Hasan, Jarir dan Lainnya
memperbolehkan menyemir rambut dngan warna hitam. Mengenai masalah ini az Zuhri
berkata; kami menyemir rambut kami dengan warna hitam apabila wajah kami
masih tampak muda, tetapi apabila sudah mengkerut dan gigi sudah ompong, kami
tinggalkan warna hitam itu” (Diriwayatkan oleh ibn Abi Ashim dalam kitab al
Khidhab, sebagian di Fathul Bari Takhrij no. 106)
Dalam Hadist yang diriwayatkan Abu
Dzarr Rasulullah SAW bersabda:
إن أحسن ما غيرتم به الشيب الحناء و الكتم
“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang
kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah katam dan hina” (Tirmidzi)
“katam” ialah pohon di Yaman yangmengeluarkan
zat berwarna hitam kemerah-merahan, sedangkan hina’ berwarna merah.
Bagi sang penulis, menyemir rambut
bukanlah sesuatu yang dilarang dalam agama, karena telah terdapat nash atau
dalil yang menerangkannya, asalkan sesuai dengan cara dan aturan yang telah
Nabi Muhammad SAW ajarkan dan tidak berlebih-lebihan lantaran untuk sombong,
riya’ atau pamer dengan segala kemegahannya dan lain sebagainya.
Warna putih (uban) bagi mereka yang
sudah menginjak tua, adalah pertanda akan usia yang semakin berkurang, dan
selayaknya menjadikan diri mereka untuk selalu ingat akan datngnya kematian,
karena ketika kita mati kita akan dibungkus dengan kain yang berwarna putih
pula.
Maka slalulah kita ingat mati, agar
hidup kita semakin dekat kepadaNYA.
Wallahu a’lam bisshowab…
Sumber:
www.solusiislam.com

No comments:
Post a Comment