amaz

Memotret Aceh dengan Logika

ADA seorang teman mengatakan, “Aceh adalah ladang ilmu sosial. Konflik, Syariat Islam, Tsunami, perdamaian dan kebangkitan pemerintahan adat, menjadi topik yang tidak habis-habisnya untuk diteliti. Namun ternyata tidak hanya itu, Aceh juga ladang ilmu Sejarah”.

Meskipun sudah muncul ratusan buku mengenai Aceh dalam sejarah, namun ketika dibaca ulang, ditulis lagi, ditampah berspektif baru, data baru, logika baru, sejarah Aceh semakin hidup dan menjadi sangat menarik. Bahkan ia menjadi sangat relevan dengan kehidupan Aceh kontemporer. Nah, inilah yang dilakukan oleh Prof. Dr. Amirul Hadi, MA. dalam buku terbarunya: Aceh; Sejarah, Budaya dan Tradisi, terbitan Yayasan Obor Indonesia, Desember 2010.

Berbeda dengan banyak buku sejarah Aceh yang merunut Aceh dari masa ke masa secara periodik, atau mengambil satu tema penting saja dalam sejarah, dalam buku setebal xviii+319 halaman ini, Prof. Amir memetakan sejarah Aceh dalam tema-tema besar utama. Ia memilih beberapa isue kunci dalam sejarah Aceh yang kemudian ketika dielaborasi mampu menunjukkan kondisi historis Aceh pada masa tersebut.

Kondisi historis ini kemudian dijelaskan dengan memasukkan perspektif logika sejarah sehingga pembaca mendapatkannya sangat hidup dan logis. Pokok-pokok sejarah tersebut ketika dihubungkan menjadi sebuah periodesasi sejarah Aceh yang terjadi sejak 500 tahun yang lalu.

Saya membagi buku yang memiliki sepuluh bab pokok ini ke dalam tiga periode sejarah Aceh; Aceh klasik, perang Aceh, dan Aceh kontemporer. Dalam bagian pertama, Prof. Amir menyuguhkan enam topik sejarah yang menurut saya adalah tonggak-tonggak utama dalam memahami sejarah Aceh. Ia memulai dengan dampak pendudukan Postugis di Malaka terhadap kebangkitan kerajaan Aceh Darussalam.

Berbeda dengan banyak daerah lain di Nusantara yang justru hancur di tangan Portugis, atau setidaknya tunduk di bawah pemerintahan Postugis, Aceh justru menjadikan kehadiran Portugis sebagai momen untuk bangkit. Berbagai persaingan dengan bangsa penjajah ini menjadikan Aceh lebih tegar dan kuat, menyiapkan diri dalam berbagai bidang untuk menghadapi konfrontasi dengan penjajah. Prof. Amir melihat kehadiran Portugis adalah stimulus penting untuk bangkit dan bersatunya kerajaan-kerajaan kecil di Aceh dalam sebuah kerajaan besar yaitu Aceh Darussalam.

Topik yang tidak kalah penting dalam melihat Aceh klasik adalah sosok “Rumi Melayu” yang semi misterius; Hamzah Fansuri. Dalam 23 halaman Prof. Amir menunjukkan bagaimana dialektika pembicaraan sejarawan mengenai Hamzah Fansuri, dan bagaimana Hamzah menempatkan diri dalam kerajaan Aceh Darussalam. Masalah paling penting adalah, kapan Hamzah hidup? Pada masa iskandar muda atau sebelumnya? apakah ia pernah menjadi “Syaikhul Islam” di istana kerajaan Aceh?

Meskipun dalam konklusi akhir bagian ini Prof. Amir tidak memberikan sesuatu yang baru dibandingkan apa yang sudah ditulis beberapa sejarawan lain, namun dari dialektika pembahasannya pembaca akan lebih paham mengenai Hamzah Fansuri. Ada sejumlah kontroversi yang terjadi di kalangan ilmuan, dan Prof. Amir menatanya dengan apik dengan logika sejarah hingga Hamzah benar-benar menjadi makhluk historis.

Lalu dari mana kita mengetahui berbagai peristiwa dalam sejarah kerajaan Aceh? Ini pernting agar sejarah tidak sama dengan mitos dan tahayul. Untuk ini Prof. Amir menunjukkan salah satu sumber penting sejarah Aceh yaitu Tajussalatin. Meskipun Tajussalatin bukan sepenuhnya karya sejarah, namun ia telah memberikan informasi kunci mengenai berbagai peristiwa historis yang kemudian dapat dielaborasi dengan menggunakan karya-karya sejarah yang lain.

Dalam Tajussalatin misalnya dijelaskan mengenai perayaan hari besar Islam di kalangan istana Aceh, bagaimana raja datang dan apa yang ia lakukan di Mesjid Raya Baiturrahman. Dengan melakukan elaborasi yang lebih panjang, jelas kita bisa masuk ke dalam kehidupan masa klasik Aceh tersebut.

Sebuah topik lain yang saya yakin tidak akan habis-habisnya dibincangkan sepanjang masa adalah masalah kontroversi pemerintahan perempuan di kerajaan Aceh Darussalam. Hal ini terkait dengan hegemoni ulama Makkah yang saat itu menjadi sentral fatwa perkara yang terjadi dalam masyarakat Islam di Nusantara.

Dengan mengizinkan kepemimpinan perempuan pada abad XVII, sesungguhnya ulama Aceh telah membangun tradisi fiqh politik sendiri. Namun demikian ulama pula yang menjadikan kepemimpinan perempuan di Aceh jatuh. Prof. Amir menduga di sini ada faktor “kewibawaan” ulama. Abdurrauf As-Singkili (Syiah Kuala) yang mendukung perempuan menjadi sultan mampu mempertahankan pendapat itu selama 49 tahun.

Namun setelah beliau wafat, ulama-ulama lain tunduk pada mazhab Mekkah dan tidak mampu berkutik. Akhirnya kepemimpinan perempuan dihentikan, dan diganti dengan sultan laki-laki meskipun mereka memiliki track record yang buruk.

Bagian lain yang sangat menarik dari buku ini adalah pembahasan mengenai Tradisi Intelektual di Aceh tempoe doeloe. Hal ini terkait dengan posisi Aceh sebagai negara kosmopolit yang menjadi center for islamic studies. Banyak sarjana luar yang datang ke Aceh untuk membina karir di sana. Ini menyebabkan wacana keilmuan sangat dinamis dan kaya. Apalagi pemerintah Aceh memberikan dukungan yang kuat untuk kemajuan pengembangan keilmuan tersebut. Sesuatu yang sangat berbeda dengan apa yang kita saksikan di Aceh saat ini.

Bagaimana dengan aspek hukum islam? Ini adalah pertanyaan yang penting. Di tengah klaim kebanyakan masyarakat Aceh saat ini bahwa Islam pernah jaya dalam sejarah Aceh, Prof. Amir -berdasarkan data-data sejarah- justru mengatakan bahwa hukum yang dilaksanakan di Aceh pada abad XVII adalah komposite, dalam arti terdiri dari berbagai elemen.

Oleh sebab itu hampir tidak bisa dibedakan antara hukum yang ada dalam fiqih Islam dengan hukumm adat. Namun jelas dari sisi kenegaraan secara resmi Aceh menggunakan hukum Islam, namun raja sebagai law maker sering juga membuat hukum sendiri yang dapat kita kategorikan sebagai hukum adat. Bahkan tidak jarang hukum yang dibuat oleh raja sama sekali tidak ada dalam fiqh Islam.

Dalam dua bab selanjutnya Prof. Amir membahas mengenai perang Aceh dengan Belanda dan kontroversi mengenai peran penting Christiaan Snouck Hurgronje di Aceh. Perang melawan Belanda dalam sejarah Aceh merupakan perang melawan kafir, dan hal ini dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah.

Awalnya jihad ini dikomandoi ulama dan pemerintah. Namun ketika kekuasaan kerajaan di Aceh melemah, maka yang terjadi adalah perang rakyat dan munculnya raja-raja ke kecil di berbagai wilayah. Perang rakyat ini membuat Belanda tidak pernah benar-benar bisa berkuasa dengan aman di Aceh. Hurgronje adalah salah seorang yang penting dalam masa perang rakyat ini.

Sebagai seorang antropolog yang tahu banyak mengenai Islam, ia telah menjadi agen yang sangat cerdas untuk membantu pemerintah Belanda memecah-belah pertahanan masyarakat Aceh. Bahkan pembunuhan massal di Gayo Luwes yang dilakukan Van Dallen tidak terlepas dari peran Hurgronje.

Bagaimana dengan Syariat Islam dalam sejarah Aceh? Prof. Amir dengan tegas mengatakan Syarat Islam memiliki akar sejarah yang kuat dalam sejarah Aceh. Namun, ia mengingatkan bahwa Islam yang ada di Aceh masa lalu adalah perpaduan antara dimensi keislaman, keacehan dan kesadaran kawasan. Dimensi terakhir ini memungkin Aceh tumbuh sebagai sebuah inperium di kawasan Melayu.

Namun kondisi ini berubah saat terjadi perang Belanda hingga Aceh menjadi bagian dari Republik Indonesia. Syariat Islam yang sejatinya memiliki dimensi lokal dan global direduksi pada tatanan formalitas fiqh yang kaku sehingga jelas tidak memberikan dampak bagi penyelesaian persoalan sosial di Aceh.

Apa yang menjadi tesis akhir dari rangkaian tulisan Prof. Amir adalah, sejarah Aceh saat ini lebih banyak berupa sebuah “ingatan sosial” dibandingkan dengan “kesadaran sejarah”. Dengan kenyataan ini maka sejarah di Aceh berubah menjadi sebuah romantisme dan menjadi ajang bernostalgia bagi mereka yang tidak kreatif. Kondisi ini tentu saja menjadi presenden buruk dari sisi pengembangan keilmuan dan pengambangan masyarakat di Aceh. Mereka akan terbuai dengan mistifikasi masa lalu yang sama sekali tidak mendorong untuk proses perkembangan peradaban Aceh masa depan.

Maka dalam konteks ini pula Prof. Amir menekankan pentingnya “Kesadaran Sejarah” diletakkan di atas “Ingatan Sosial” sebab hanya dengan begitu fakta sejarah mampu meberikan kontribusi positif dalam kehidupan kita saat ini. Dalam kontkes ini pula buku ini menjadi bacaan wajib bagi siapa saja yang ingin mengenal Aceh dengan baik.[]
Oleh Sehat Ihsan Shadiqi

Ribuan Situs Indonesia Diretas Hacker!

Sekelompok hacker atau peretas yang menamakan diri AnonGhost meretas 3.410 website di Indonesia.

Hal ini pertama kali ketahui ketika melihat percakapan di Twitter antara akun Operation Indonesian (Anonymous) @Op_Indonesian, dengan AnonGhost @An0nGhost.

Dipercakapan tersebut terlihat bahwa Operation Indonesian menanyakan kepada AnonGhost, mengenai peretasan terhadap ribuan situs Indonesia, atas nama 'Man Rezpector' dari tim 'AnonGhost'.

Di percakapan tersebut AnonGhost menyertakan bukti link dari peretasan tersebut. Ada total 3.410 situs yang dibobol, yang terdiri dari 3.108 situs yang di-deface dan 242 situs yang terkena 'special deface'.

AnonGhost adalah kelompok kolektif hacktivist yang merupakan cabang dari Anonymous, hanya saja bekerja terpisah dari Anonymous dan beraksi sendiri-sendiri.

Mau melihat daftar situs Indonesia yang terkena serangan dari hacker AnonGhost? Langsung saja klik di sini.

Read more: http://news.atjehcyber.net/2013/06/ribuan-situs-indonesia-diretas-hacker.html#ixzz2X8CberDr

Abraham: Suatu saat Korupsi seperti Dinosaurus

Pemberantasan korupsi harus dimulai sejak dini. Misalnya dengan memasukkan kurikulum antikorupsi dalam pelajaran sekolah. Jika metode ini terus digalakkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meyakini, suatu saat korupsi akan menjadi langka layaknya dinosaurus.

Hal ini disampaikan Abraham saat berbicara pada Diskusi Umum "Membangun Integritas Bangsa" dalam rangkaian acara Silaturrahim Nasional (Silatnas) Hidayatullah di Masjid ar-Riyadh, Gunung Tembak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (22/6/2013).

Abraham berpendapat, dengan pendidikan antikorupsi akan datang suatu masa di mana generasi bangsa Indonesia sudah asing dengan istilah korupsi. Mereka adalah generasi yang berkarakter jujur.

"Pada saat itu kita bertanya pada generasi itu, apakah kamu tahu apakah korupsi itu? Mereka akan menjawab, apa itu korupsi? Apakah binatang kayak dinosaurus?" ujarnya di hadapan 3 ribuan jamaah Hidayatullah.

Abraham juga mengatakan, korupsi sudah mengakar kuat di negeri ini akibat sistem yang kacau. Pemberantasan korupsi pun harus melibatkan banyak pihak. KPK diakui tidak bisa bekerja sendiri.

"Lakukan pendidikan antikorupsi mulai dari pendidikan tingkat yang paling dasar. Tidak ada kata terlambat, kita harus mulai dari sekarang," ujarnya juga, disambut antusias hadirin.

Sementara itu, terkait Silatnas Hidayatullah, Ahad (23/6/2013) ini memasuki hari kedua. Hajatan akbar ini dibuka oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (JK) di Lapangan Sepakbola Pesantren Hidayatullah Sabtu kemarin.*

(*/Hidayatullah)

Read more: http://news.atjehcyber.net/2013/06/abraham-suatu-saat-korupsi-seperti.html#ixzz2X89uGvCG

9 Penemu Muslim yang Menguncang Dunia


Kehidupan modern tak lepas dari penemuan-penemuan ilmuwan muslim. Proyek 1001 kembali mengingatkan sejarah 1000 tahun warisan muslim yang terlupakan. Ada sebuah lubang dalam ilmu pengetahuan manusia, melompat dari zaman Renaisans langsung kepada Yunani.

Saat "1001 Peneuman" melakukan pameran di London, 2 tahun lalu. Pemimpin Yayasan 1001 Penemuan, Profesor Salim al-Hassani pameran tersebut akan menegaskan kontribusi peradaban non-barat, kerajaan muslim yang suatu waktu pernah menutupi Spanyol dan Portugis, Italia selatan dan terbentang seluas daratan China.

Inilah penemuan muslim yang luar biasa:

1. Operasi Bedah
Sekitar tahun 1000, seorang dokter Al Zahrawi mempublikasikan 1500 halaman ensiklopedia berilustrasi tentang operasi bedah yang digunakan di Eropa sebagai referensi medis selama lebih dari 500 tahun. Diantara banyak penemu, Zahrawi yang menggunakan larutan usus kucing menjadi benang jahitan, sebelum menangani operasi kedua untuk memindahkan jahitan pada luka. Dia juga yang dilaporkan melakukan operasi caesar dan menciptakan sepasang alat jepit pembedahan.

2. Kopi
Saat ini warga dunia meminum sajian khas tersebut tetapi, kopi pertama kali dibuat di Yaman pada sekitar abad ke-9. Pada awalnya kopi membantu kaum sufi tetap terjaga ibadah larut malam. Kemudian dibawa ke Kairo oleh sekelompok pelajat yang kemudian kopi disukai oleh seluruh kerajaan. Pada abad ke-13 kopi menyeberang ke Turki, tetapi baru pada abad ke-16 ketika kacang mulai direbus di Eropa, kopi dibawa ke Italia oleh pedagang Venesia.

3. Mesin Terbang
Abbas ibn Firnas adalah orang pertama yang mencoba membuat konstruksi sebuah pesawat terbang dan menerbangkannya. Di abad ke-9 dia mendesain sebuah perangkat sayap dan secara khusus membentuk layaknya kostum burung. Dalam percobaannya yang terkenal di Cordoba Spanyol, Firnas terbang tinggi untuk beberapa saat sebelum kemudian jatuh ke tanah dan mematahkan tulang belakangnya. Desain yang dibuatnya secara tidak terduga menjadi inspirasi bagi seniman Italia Leonardo da Vinci ratusan tahun kemudian.

4. Universitas
Pada tahun 859 seorang putri muda bernama Fatima al-Firhi mendirikan sebuah universitas tingkat pertama di Fez Maroko. Saudara perempuannya Miriam mendirikan masjid indah secara bersamaan menjadi masjid dan universitas al-Qarawiyyin dan terus beroperasi selama 1.200 tahun kemudian. Hassani mengatakan dia berharap orang akan ingat bahwa belajar adalah inti utama tradisi Islam dan cerita tentang al-Firhi bersaudara akan menginspirasi wanita muslim di mana pun di dunia.

5. Aljabar
Kata aljabar berasal dari judul kitab matematikawan terkenal Persia abad ke-9 Kitab al-Jabr Wal-Mugabala, yang diterjemahkan ke dalam buku The Book of Reasoning and Balancing. Membangun akar sistem Yunani dan Hindu, aljabar adalah sistem pemersatu untuk nomor rasional, nomor tidak rasional dan gelombang magnitudo. Matematikawan lainnya Al-Khwarizmi juga yang pertama kali memperkenalkan konsep angka menjadi bilangan yang bisa menjadi kekuatan.

6. Optik
Banyak kemajuan penting dalam studi optik datang dari dunia muslm, ujar Hassani. Diantara tahun 1.000 Ibn al-Haitham membuktikan bahwa manusia melihat obyek dari refleksi cahaya dan masuk ke mata, mengacuhkan teori Euclid dan Ptolemy bahwa cahaya dihasilkan dari dalam mata sendiri. Fisikawan hebat muslim lainnya juga menemukan fenomena pengukuran kamera di mana dijelaskan bagaimana mata gambar dapat terlihat dengan koneksi antara optik dan otak.

7. Musik
Musisi muslim memiliki dampak signifikan di Eropa. Di antara banyak instrumen yang hadir ke Eropa melalui timur tengah adalah lute dan rahab, nenek moyang biola. Skala notasi musik modern juga dikatakan berasal dari alfabet Arab.

8. Sikat Gigi
Menurut Hassani, Nabi Muhammad SAW mempopulerkan penggunaan sikat gigi pertama kali pada tahun 600. Menggunakan ranting pohon Miswak, untuk membersihkan gigi dan menyegarkan napas. Substansi kandungan di dalam Miswak juga digunakan dalam pasta gigi modern.

9. Engkol
Banyak dasar sistem otomatis modern pertama kali berasal dari dunia muslim, termasuk pemutar yang menghubungkan sistem. Dengan mengkonversi gerakan memutar dengan gerakan lurus, pemutar memungkinankan obyek berat terangkat relatif lebih mudah. Teknologi tersebut ditemukan oleh Al-jazari pada abad ke-12, kemudian digunakan dalam penggunaan sepeda hingga kini.[]

Kawin Kontrak Menurut Hukum Islam

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pendahuluan
Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).

Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridhoi Allah  bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.

Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.

Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.

Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.

Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.

Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).

Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang  (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3;  QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim).  Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).

Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka.  Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.


Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam


Dalam sebuah riwayat di terangkan bahwa ahlu kitab, Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambutnya, karena bagi mereka anggapan seperti itu telah menghilangkan sikap ta’abbudi (peribadatan) dan keberagamaan.
       Akan tetapi Nabi Muhammad SAW telah melarang umatnya untuk mengikuti atau taqlid jejak mereka ( yahudi dan nasrani ), karena seorang muslim harus memiliki ciri khas tersendiri, atau identitas seorang muslim, baik lahir maupun batin.

Imam Bukhori telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda;
إن اليهود و النصارى لا يصبغون, فخالفوهم
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
           
Perintah itu untuk istishab (menunjukkan hukum sunnah), dan itu telah dibuktikan oleh perbuatan para sahabat, sebagian menyemir rambutnya seperti Abu Bakar dan Umar, namun sebagian lainnya tidak menyemir rambutnya seperti Ali, Ubay bin Ka’ab dan Anas (Fathul bari, bab al Khidhab)

Bolehkan menyemir rambut/jenggot dengan warna hitam?
            Ada segolongan besar ulama yang melarang untuk menyemir rambut menggunakan warna hitam, tetapi sebagian juga mengecualikan ketika dalam keadaan perang demi menggentarkan hati musuh apabila mereka melihat pasukan islam masih muda belia. ( fathulbari)
 Bagi orang yang sudah sangat tua, yang seluruh rambut dan jenggotnya sudah memutih semua, maka baginya tidak pantas menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu, ketika Abu Bakar as Shiddiq membawa ayahnya, Abu Quhafah, kehadapan Rasulullah SAW pada hari Fathu Makkah dengan rambutnya sudah memutih bagai kapas, Rasulullah lalu bersabda:
غيروا هذا و جنبوه السوداء.
“Ubahlah(semirlah) rambut putih ini, tetapi jauhilah warna hitam” (Muslim 105)

Disisi lain segolongan ulama salaf seperti Saad bin Abi Waqas, Uqbah bin Amir, al Hasan, Jarir dan Lainnya memperbolehkan menyemir rambut dngan warna hitam. Mengenai masalah ini az Zuhri berkata; kami menyemir rambut kami dengan warna hitam apabila wajah kami masih tampak muda, tetapi apabila sudah mengkerut dan gigi sudah ompong, kami tinggalkan warna hitam itu” (Diriwayatkan oleh ibn Abi Ashim dalam kitab al Khidhab, sebagian di Fathul Bari Takhrij no. 106)

Dalam Hadist yang diriwayatkan Abu Dzarr Rasulullah SAW bersabda:
إن أحسن ما غيرتم به الشيب الحناء و الكتم
“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah katam dan hina” (Tirmidzi)
“katam” ialah pohon di Yaman yangmengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan, sedangkan hina’ berwarna merah.

Bagi sang penulis, menyemir rambut bukanlah sesuatu yang dilarang dalam agama, karena telah terdapat nash atau dalil yang menerangkannya, asalkan sesuai dengan cara dan aturan yang telah Nabi Muhammad SAW ajarkan dan tidak berlebih-lebihan lantaran untuk sombong, riya’ atau pamer dengan segala kemegahannya dan lain sebagainya.
Warna putih (uban) bagi mereka yang sudah menginjak tua, adalah pertanda akan usia yang semakin berkurang, dan selayaknya menjadikan diri mereka untuk selalu ingat akan datngnya kematian, karena ketika kita mati kita akan dibungkus dengan kain yang berwarna putih pula.
Maka slalulah kita ingat mati, agar hidup kita semakin dekat kepadaNYA.
Wallahu a’lam bisshowab… 

Sumber: www.solusiislam.com


Gara-Gara Snowden, Hubungan Hong Kong-AS Bisa Retak

HONG KONG – Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah mendakwa Edward Snowden atas tuduhan spionase. Pemerintah AS pun meminta Hong Kong segera mengekstradisi pria itu.

Snowden saat ini memang sedang bersembunyi di Hong Kong. Dia kabur setelah membongkar operasi intelijen yang dilakukan AS dan Inggris.

Hong Kong memang memiliki perjanjian ekstradisi dengan AS. Pemerintah AS pun berharap Hong Kong tidak melanggar perjanjian tersebut.

 “Jika Hong Kong tidak memenuhinya. Hubungannya dengan AS dapat retak,” ujar seorang pejabat AS, seperti dikutip Reuters, Minggu (23/6/2013).

Pendukung Snowden saat ini bekerja keras mencari suaka untuknya. Snowden berniat meminta suaka dari Islandia, namun Pemerintah Islandia masih enggan memenuhinya.

Di Hong Kong, Snowden terus membongkar operasi intelijen yang dilakukan AS dan Inggris. Salah satunya tindakan intelijen Inggris yang menyadap jaringan kabel serat optik dunia.
(ade)

Sumber : www.okezone.com
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KOPAS NARA - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger