Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Pendahuluan
Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah
hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah
kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu
memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual
itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan
yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).
Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara
seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah
menurut syariah Islam dan diridhoi Allah bagi seorang laki-laki untuk
menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang
haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah.
Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan
homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa
yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung
dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan
sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.
Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin
kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam
tulisan singkat kali ini.
Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang
mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka
waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang
tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per
tahun.
Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang
disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya
sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin
kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada
pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin),
misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya
makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin
kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu
tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.
Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup
marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah
Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah).
Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi
kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di
kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan
pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi,
Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok
kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu
Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya
tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar
atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih
dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari
Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak
perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu
antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia
pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan
sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di
luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari
Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia.
Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad
nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari
Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai
dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah
satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di
Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya.
Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang
disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan
prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti
umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin
kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin
kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika
waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai.
Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi
berlangsung untuk selama-lamanya.
Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu
banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga
ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di
Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan
kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar
suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin
kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak.
Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena
bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).
Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah
mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal
ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah
alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang
yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak
diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.
Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al
Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan
jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari
segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya,
bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang
hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena
bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung
batasan waktu.
Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan
jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang (QS Al Baqarah :
282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah :
231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan
berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak
dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan
membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3; QS
An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali
tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu
adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi
untuk selamanya (abadi).
Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak
juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah).
Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal
Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW
pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai
Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah
mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya
Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim). Ali bin Abi
Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar,
Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan
daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari
itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara
halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu
billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu
mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan
suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).
Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan
diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah,
bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat
menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di
dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka.
Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke
dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no
2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.
Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id

No comments:
Post a Comment