ADA seorang
teman mengatakan, “Aceh adalah ladang ilmu sosial. Konflik, Syariat Islam,
Tsunami, perdamaian dan kebangkitan pemerintahan adat, menjadi topik yang tidak
habis-habisnya untuk diteliti. Namun ternyata tidak hanya itu, Aceh juga ladang
ilmu Sejarah”.
Meskipun sudah muncul
ratusan buku mengenai Aceh dalam sejarah, namun ketika dibaca ulang, ditulis
lagi, ditampah berspektif baru, data baru, logika baru, sejarah Aceh semakin
hidup dan menjadi sangat menarik. Bahkan ia menjadi sangat relevan dengan kehidupan
Aceh kontemporer. Nah, inilah yang dilakukan oleh Prof. Dr. Amirul Hadi, MA.
dalam buku terbarunya: Aceh; Sejarah, Budaya dan Tradisi, terbitan Yayasan Obor
Indonesia, Desember 2010.
Berbeda dengan banyak
buku sejarah Aceh yang merunut Aceh dari masa ke masa secara periodik, atau
mengambil satu tema penting saja dalam sejarah, dalam buku setebal xviii+319
halaman ini, Prof. Amir memetakan sejarah Aceh dalam tema-tema besar utama. Ia
memilih beberapa isue kunci dalam sejarah Aceh yang kemudian ketika dielaborasi
mampu menunjukkan kondisi historis Aceh pada masa tersebut.
Kondisi historis ini
kemudian dijelaskan dengan memasukkan perspektif logika sejarah sehingga
pembaca mendapatkannya sangat hidup dan logis. Pokok-pokok sejarah tersebut
ketika dihubungkan menjadi sebuah periodesasi sejarah Aceh yang terjadi sejak
500 tahun yang lalu.
Saya membagi buku
yang memiliki sepuluh bab pokok ini ke dalam tiga periode sejarah Aceh; Aceh
klasik, perang Aceh, dan Aceh kontemporer. Dalam bagian pertama, Prof. Amir
menyuguhkan enam topik sejarah yang menurut saya adalah tonggak-tonggak utama
dalam memahami sejarah Aceh. Ia memulai dengan dampak pendudukan Postugis di
Malaka terhadap kebangkitan kerajaan Aceh Darussalam.
Berbeda dengan banyak
daerah lain di Nusantara yang justru hancur di tangan Portugis, atau setidaknya
tunduk di bawah pemerintahan Postugis, Aceh justru menjadikan kehadiran
Portugis sebagai momen untuk bangkit. Berbagai persaingan dengan bangsa
penjajah ini menjadikan Aceh lebih tegar dan kuat, menyiapkan diri dalam
berbagai bidang untuk menghadapi konfrontasi dengan penjajah. Prof. Amir
melihat kehadiran Portugis adalah stimulus penting untuk bangkit dan bersatunya
kerajaan-kerajaan kecil di Aceh dalam sebuah kerajaan besar yaitu Aceh
Darussalam.
Topik yang tidak
kalah penting dalam melihat Aceh klasik adalah sosok “Rumi Melayu” yang semi
misterius; Hamzah Fansuri. Dalam 23 halaman Prof. Amir menunjukkan bagaimana
dialektika pembicaraan sejarawan mengenai Hamzah Fansuri, dan bagaimana Hamzah
menempatkan diri dalam kerajaan Aceh Darussalam. Masalah paling penting adalah,
kapan Hamzah hidup? Pada masa iskandar muda atau sebelumnya? apakah ia pernah
menjadi “Syaikhul Islam” di istana kerajaan Aceh?
Meskipun dalam
konklusi akhir bagian ini Prof. Amir tidak memberikan sesuatu yang baru
dibandingkan apa yang sudah ditulis beberapa sejarawan lain, namun dari
dialektika pembahasannya pembaca akan lebih paham mengenai Hamzah Fansuri. Ada
sejumlah kontroversi yang terjadi di kalangan ilmuan, dan Prof. Amir menatanya
dengan apik dengan logika sejarah hingga Hamzah benar-benar menjadi makhluk
historis.
Lalu dari mana kita
mengetahui berbagai peristiwa dalam sejarah kerajaan Aceh? Ini pernting agar
sejarah tidak sama dengan mitos dan tahayul. Untuk ini Prof. Amir menunjukkan
salah satu sumber penting sejarah Aceh yaitu Tajussalatin. Meskipun
Tajussalatin bukan sepenuhnya karya sejarah, namun ia telah memberikan
informasi kunci mengenai berbagai peristiwa historis yang kemudian dapat
dielaborasi dengan menggunakan karya-karya sejarah yang lain.
Dalam Tajussalatin
misalnya dijelaskan mengenai perayaan hari besar Islam di kalangan istana Aceh,
bagaimana raja datang dan apa yang ia lakukan di Mesjid Raya Baiturrahman.
Dengan melakukan elaborasi yang lebih panjang, jelas kita bisa masuk ke dalam
kehidupan masa klasik Aceh tersebut.
Sebuah topik lain
yang saya yakin tidak akan habis-habisnya dibincangkan sepanjang masa adalah
masalah kontroversi pemerintahan perempuan di kerajaan Aceh Darussalam. Hal ini
terkait dengan hegemoni ulama Makkah yang saat itu menjadi sentral fatwa
perkara yang terjadi dalam masyarakat Islam di Nusantara.
Dengan mengizinkan
kepemimpinan perempuan pada abad XVII, sesungguhnya ulama Aceh telah membangun
tradisi fiqh politik sendiri. Namun demikian ulama pula yang menjadikan
kepemimpinan perempuan di Aceh jatuh. Prof. Amir menduga di sini ada faktor
“kewibawaan” ulama. Abdurrauf As-Singkili (Syiah Kuala) yang mendukung
perempuan menjadi sultan mampu mempertahankan pendapat itu selama 49 tahun.
Namun setelah beliau
wafat, ulama-ulama lain tunduk pada mazhab Mekkah dan tidak mampu berkutik.
Akhirnya kepemimpinan perempuan dihentikan, dan diganti dengan sultan laki-laki
meskipun mereka memiliki track record yang buruk.
Bagian lain yang sangat
menarik dari buku ini adalah pembahasan mengenai Tradisi Intelektual di Aceh
tempoe doeloe. Hal ini terkait dengan posisi Aceh sebagai negara kosmopolit
yang menjadi center for islamic studies. Banyak sarjana luar yang datang ke
Aceh untuk membina karir di sana. Ini menyebabkan wacana keilmuan sangat
dinamis dan kaya. Apalagi pemerintah Aceh memberikan dukungan yang kuat untuk
kemajuan pengembangan keilmuan tersebut. Sesuatu yang sangat berbeda dengan apa
yang kita saksikan di Aceh saat ini.
Bagaimana dengan
aspek hukum islam? Ini adalah pertanyaan yang penting. Di tengah klaim
kebanyakan masyarakat Aceh saat ini bahwa Islam pernah jaya dalam sejarah Aceh,
Prof. Amir -berdasarkan data-data sejarah- justru mengatakan bahwa hukum yang
dilaksanakan di Aceh pada abad XVII adalah komposite, dalam arti terdiri dari
berbagai elemen.
Oleh sebab itu hampir
tidak bisa dibedakan antara hukum yang ada dalam fiqih Islam dengan hukumm
adat. Namun jelas dari sisi kenegaraan secara resmi Aceh menggunakan hukum
Islam, namun raja sebagai law maker sering juga membuat hukum sendiri yang
dapat kita kategorikan sebagai hukum adat. Bahkan tidak jarang hukum yang
dibuat oleh raja sama sekali tidak ada dalam fiqh Islam.
Dalam dua bab
selanjutnya Prof. Amir membahas mengenai perang Aceh dengan Belanda dan
kontroversi mengenai peran penting Christiaan Snouck Hurgronje di Aceh. Perang
melawan Belanda dalam sejarah Aceh merupakan perang melawan kafir, dan hal ini
dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah.
Awalnya jihad ini
dikomandoi ulama dan pemerintah. Namun ketika kekuasaan kerajaan di Aceh
melemah, maka yang terjadi adalah perang rakyat dan munculnya raja-raja ke
kecil di berbagai wilayah. Perang rakyat ini membuat Belanda tidak pernah
benar-benar bisa berkuasa dengan aman di Aceh. Hurgronje adalah salah seorang
yang penting dalam masa perang rakyat ini.
Sebagai seorang
antropolog yang tahu banyak mengenai Islam, ia telah menjadi agen yang sangat
cerdas untuk membantu pemerintah Belanda memecah-belah pertahanan masyarakat
Aceh. Bahkan pembunuhan massal di Gayo Luwes yang dilakukan Van Dallen tidak terlepas
dari peran Hurgronje.
Bagaimana dengan
Syariat Islam dalam sejarah Aceh? Prof. Amir dengan tegas mengatakan Syarat
Islam memiliki akar sejarah yang kuat dalam sejarah Aceh. Namun, ia
mengingatkan bahwa Islam yang ada di Aceh masa lalu adalah perpaduan antara
dimensi keislaman, keacehan dan kesadaran kawasan. Dimensi terakhir ini
memungkin Aceh tumbuh sebagai sebuah inperium di kawasan Melayu.
Namun kondisi ini
berubah saat terjadi perang Belanda hingga Aceh menjadi bagian dari Republik
Indonesia. Syariat Islam yang sejatinya memiliki dimensi lokal dan global
direduksi pada tatanan formalitas fiqh yang kaku sehingga jelas tidak
memberikan dampak bagi penyelesaian persoalan sosial di Aceh.
Apa yang menjadi
tesis akhir dari rangkaian tulisan Prof. Amir adalah, sejarah Aceh saat ini
lebih banyak berupa sebuah “ingatan sosial” dibandingkan dengan “kesadaran
sejarah”. Dengan kenyataan ini maka sejarah di Aceh berubah menjadi sebuah
romantisme dan menjadi ajang bernostalgia bagi mereka yang tidak kreatif.
Kondisi ini tentu saja menjadi presenden buruk dari sisi pengembangan keilmuan
dan pengambangan masyarakat di Aceh. Mereka akan terbuai dengan mistifikasi
masa lalu yang sama sekali tidak mendorong untuk proses perkembangan peradaban
Aceh masa depan.
Maka dalam konteks
ini pula Prof. Amir menekankan pentingnya “Kesadaran Sejarah” diletakkan di
atas “Ingatan Sosial” sebab hanya dengan begitu fakta sejarah mampu meberikan
kontribusi positif dalam kehidupan kita saat ini. Dalam kontkes ini pula buku
ini menjadi bacaan wajib bagi siapa saja yang ingin mengenal Aceh dengan
baik.[]
Oleh Sehat Ihsan
Shadiqi








