amaz

Showing posts with label sejarah. Show all posts
Showing posts with label sejarah. Show all posts

Memotret Aceh dengan Logika

ADA seorang teman mengatakan, “Aceh adalah ladang ilmu sosial. Konflik, Syariat Islam, Tsunami, perdamaian dan kebangkitan pemerintahan adat, menjadi topik yang tidak habis-habisnya untuk diteliti. Namun ternyata tidak hanya itu, Aceh juga ladang ilmu Sejarah”.

Meskipun sudah muncul ratusan buku mengenai Aceh dalam sejarah, namun ketika dibaca ulang, ditulis lagi, ditampah berspektif baru, data baru, logika baru, sejarah Aceh semakin hidup dan menjadi sangat menarik. Bahkan ia menjadi sangat relevan dengan kehidupan Aceh kontemporer. Nah, inilah yang dilakukan oleh Prof. Dr. Amirul Hadi, MA. dalam buku terbarunya: Aceh; Sejarah, Budaya dan Tradisi, terbitan Yayasan Obor Indonesia, Desember 2010.

Berbeda dengan banyak buku sejarah Aceh yang merunut Aceh dari masa ke masa secara periodik, atau mengambil satu tema penting saja dalam sejarah, dalam buku setebal xviii+319 halaman ini, Prof. Amir memetakan sejarah Aceh dalam tema-tema besar utama. Ia memilih beberapa isue kunci dalam sejarah Aceh yang kemudian ketika dielaborasi mampu menunjukkan kondisi historis Aceh pada masa tersebut.

Kondisi historis ini kemudian dijelaskan dengan memasukkan perspektif logika sejarah sehingga pembaca mendapatkannya sangat hidup dan logis. Pokok-pokok sejarah tersebut ketika dihubungkan menjadi sebuah periodesasi sejarah Aceh yang terjadi sejak 500 tahun yang lalu.

Saya membagi buku yang memiliki sepuluh bab pokok ini ke dalam tiga periode sejarah Aceh; Aceh klasik, perang Aceh, dan Aceh kontemporer. Dalam bagian pertama, Prof. Amir menyuguhkan enam topik sejarah yang menurut saya adalah tonggak-tonggak utama dalam memahami sejarah Aceh. Ia memulai dengan dampak pendudukan Postugis di Malaka terhadap kebangkitan kerajaan Aceh Darussalam.

Berbeda dengan banyak daerah lain di Nusantara yang justru hancur di tangan Portugis, atau setidaknya tunduk di bawah pemerintahan Postugis, Aceh justru menjadikan kehadiran Portugis sebagai momen untuk bangkit. Berbagai persaingan dengan bangsa penjajah ini menjadikan Aceh lebih tegar dan kuat, menyiapkan diri dalam berbagai bidang untuk menghadapi konfrontasi dengan penjajah. Prof. Amir melihat kehadiran Portugis adalah stimulus penting untuk bangkit dan bersatunya kerajaan-kerajaan kecil di Aceh dalam sebuah kerajaan besar yaitu Aceh Darussalam.

Topik yang tidak kalah penting dalam melihat Aceh klasik adalah sosok “Rumi Melayu” yang semi misterius; Hamzah Fansuri. Dalam 23 halaman Prof. Amir menunjukkan bagaimana dialektika pembicaraan sejarawan mengenai Hamzah Fansuri, dan bagaimana Hamzah menempatkan diri dalam kerajaan Aceh Darussalam. Masalah paling penting adalah, kapan Hamzah hidup? Pada masa iskandar muda atau sebelumnya? apakah ia pernah menjadi “Syaikhul Islam” di istana kerajaan Aceh?

Meskipun dalam konklusi akhir bagian ini Prof. Amir tidak memberikan sesuatu yang baru dibandingkan apa yang sudah ditulis beberapa sejarawan lain, namun dari dialektika pembahasannya pembaca akan lebih paham mengenai Hamzah Fansuri. Ada sejumlah kontroversi yang terjadi di kalangan ilmuan, dan Prof. Amir menatanya dengan apik dengan logika sejarah hingga Hamzah benar-benar menjadi makhluk historis.

Lalu dari mana kita mengetahui berbagai peristiwa dalam sejarah kerajaan Aceh? Ini pernting agar sejarah tidak sama dengan mitos dan tahayul. Untuk ini Prof. Amir menunjukkan salah satu sumber penting sejarah Aceh yaitu Tajussalatin. Meskipun Tajussalatin bukan sepenuhnya karya sejarah, namun ia telah memberikan informasi kunci mengenai berbagai peristiwa historis yang kemudian dapat dielaborasi dengan menggunakan karya-karya sejarah yang lain.

Dalam Tajussalatin misalnya dijelaskan mengenai perayaan hari besar Islam di kalangan istana Aceh, bagaimana raja datang dan apa yang ia lakukan di Mesjid Raya Baiturrahman. Dengan melakukan elaborasi yang lebih panjang, jelas kita bisa masuk ke dalam kehidupan masa klasik Aceh tersebut.

Sebuah topik lain yang saya yakin tidak akan habis-habisnya dibincangkan sepanjang masa adalah masalah kontroversi pemerintahan perempuan di kerajaan Aceh Darussalam. Hal ini terkait dengan hegemoni ulama Makkah yang saat itu menjadi sentral fatwa perkara yang terjadi dalam masyarakat Islam di Nusantara.

Dengan mengizinkan kepemimpinan perempuan pada abad XVII, sesungguhnya ulama Aceh telah membangun tradisi fiqh politik sendiri. Namun demikian ulama pula yang menjadikan kepemimpinan perempuan di Aceh jatuh. Prof. Amir menduga di sini ada faktor “kewibawaan” ulama. Abdurrauf As-Singkili (Syiah Kuala) yang mendukung perempuan menjadi sultan mampu mempertahankan pendapat itu selama 49 tahun.

Namun setelah beliau wafat, ulama-ulama lain tunduk pada mazhab Mekkah dan tidak mampu berkutik. Akhirnya kepemimpinan perempuan dihentikan, dan diganti dengan sultan laki-laki meskipun mereka memiliki track record yang buruk.

Bagian lain yang sangat menarik dari buku ini adalah pembahasan mengenai Tradisi Intelektual di Aceh tempoe doeloe. Hal ini terkait dengan posisi Aceh sebagai negara kosmopolit yang menjadi center for islamic studies. Banyak sarjana luar yang datang ke Aceh untuk membina karir di sana. Ini menyebabkan wacana keilmuan sangat dinamis dan kaya. Apalagi pemerintah Aceh memberikan dukungan yang kuat untuk kemajuan pengembangan keilmuan tersebut. Sesuatu yang sangat berbeda dengan apa yang kita saksikan di Aceh saat ini.

Bagaimana dengan aspek hukum islam? Ini adalah pertanyaan yang penting. Di tengah klaim kebanyakan masyarakat Aceh saat ini bahwa Islam pernah jaya dalam sejarah Aceh, Prof. Amir -berdasarkan data-data sejarah- justru mengatakan bahwa hukum yang dilaksanakan di Aceh pada abad XVII adalah komposite, dalam arti terdiri dari berbagai elemen.

Oleh sebab itu hampir tidak bisa dibedakan antara hukum yang ada dalam fiqih Islam dengan hukumm adat. Namun jelas dari sisi kenegaraan secara resmi Aceh menggunakan hukum Islam, namun raja sebagai law maker sering juga membuat hukum sendiri yang dapat kita kategorikan sebagai hukum adat. Bahkan tidak jarang hukum yang dibuat oleh raja sama sekali tidak ada dalam fiqh Islam.

Dalam dua bab selanjutnya Prof. Amir membahas mengenai perang Aceh dengan Belanda dan kontroversi mengenai peran penting Christiaan Snouck Hurgronje di Aceh. Perang melawan Belanda dalam sejarah Aceh merupakan perang melawan kafir, dan hal ini dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah.

Awalnya jihad ini dikomandoi ulama dan pemerintah. Namun ketika kekuasaan kerajaan di Aceh melemah, maka yang terjadi adalah perang rakyat dan munculnya raja-raja ke kecil di berbagai wilayah. Perang rakyat ini membuat Belanda tidak pernah benar-benar bisa berkuasa dengan aman di Aceh. Hurgronje adalah salah seorang yang penting dalam masa perang rakyat ini.

Sebagai seorang antropolog yang tahu banyak mengenai Islam, ia telah menjadi agen yang sangat cerdas untuk membantu pemerintah Belanda memecah-belah pertahanan masyarakat Aceh. Bahkan pembunuhan massal di Gayo Luwes yang dilakukan Van Dallen tidak terlepas dari peran Hurgronje.

Bagaimana dengan Syariat Islam dalam sejarah Aceh? Prof. Amir dengan tegas mengatakan Syarat Islam memiliki akar sejarah yang kuat dalam sejarah Aceh. Namun, ia mengingatkan bahwa Islam yang ada di Aceh masa lalu adalah perpaduan antara dimensi keislaman, keacehan dan kesadaran kawasan. Dimensi terakhir ini memungkin Aceh tumbuh sebagai sebuah inperium di kawasan Melayu.

Namun kondisi ini berubah saat terjadi perang Belanda hingga Aceh menjadi bagian dari Republik Indonesia. Syariat Islam yang sejatinya memiliki dimensi lokal dan global direduksi pada tatanan formalitas fiqh yang kaku sehingga jelas tidak memberikan dampak bagi penyelesaian persoalan sosial di Aceh.

Apa yang menjadi tesis akhir dari rangkaian tulisan Prof. Amir adalah, sejarah Aceh saat ini lebih banyak berupa sebuah “ingatan sosial” dibandingkan dengan “kesadaran sejarah”. Dengan kenyataan ini maka sejarah di Aceh berubah menjadi sebuah romantisme dan menjadi ajang bernostalgia bagi mereka yang tidak kreatif. Kondisi ini tentu saja menjadi presenden buruk dari sisi pengembangan keilmuan dan pengambangan masyarakat di Aceh. Mereka akan terbuai dengan mistifikasi masa lalu yang sama sekali tidak mendorong untuk proses perkembangan peradaban Aceh masa depan.

Maka dalam konteks ini pula Prof. Amir menekankan pentingnya “Kesadaran Sejarah” diletakkan di atas “Ingatan Sosial” sebab hanya dengan begitu fakta sejarah mampu meberikan kontribusi positif dalam kehidupan kita saat ini. Dalam kontkes ini pula buku ini menjadi bacaan wajib bagi siapa saja yang ingin mengenal Aceh dengan baik.[]
Oleh Sehat Ihsan Shadiqi

CAP SIKUREUNG, SEGEL SULTAN ACEH



Cab Sikureung, yaitu cap atau segel Sultan-sultan Aceh. Setiap Sultan atau Sultanah (Ratu) yang memerintah di Aceh selalu menggunakan sebuah Cap resmi kesultanannya, yang didalam bahasa Aceh disebut Cab Sikureung (Cap Sembilan). Pemberian nama ini didasarkan kepada bentuk stempel itu sendiri yang mencantumkan nama sembilan orang Sultan dan nama Sultan yang sedang memerintah itu sendiri terdapat di tengah-tengah.

Cab Sikureung (Kulit luar) bermakna 9 Sultan :

1. Paling Atas
  • Sultan Ahmad Syah, yakni Raja pertama Dinasti Aceh-Bugis yang terakhir, 1723-1735, adalah Sultan yang ke-XX, sebelum tahun 1723 disebut  dengan gelar Maharadja Lela (Melayu)

2. Kanan Atas
  • Sultan Djauhan Syah, yakni Putera Raja sebelumnya, 1735-1760, adalah Sultan ke-XXI, bergelar Raja Muda

3. Paling Kanan
  • Sultan Mahmud Syah, yakni Muhammad atau Mahmoud Syah I, Cucu Sultan Ahmad Syah, 1760-1763, adalah Sultan ke-XXII

4. Kanan Bawah
  • Sultan Djauhar 'Alam, yakni Cicit laki-laki Sultan Ahmad Syah, 1795-1824, adalah Sultan ke-XXVII

5. Paling Bawah
  • Sultan Manshur Syah, yakni Putera Djauhar Alam, sekitar 1857-1870, adalah Sultan ke-XXVIII

6. Kiri Bawah
  • Sultan Said-al-Mukamal, yakni Alauddin al-Qahhar, 1530-1557, adalah Sultan Aceh ke-III

7. Paling Kiri
  • Sultan Meukuta Alam, yakni Sultan Iskandar Muda, 1607-1636, adalah Sultan Aceh ke-XI 

8. Kiri Atas 
  • Sultan Sultan Tadjul 'Alam, yakni Ratu Safiatuddin, Sultan wanita pertama Aceh, 1641-1675, adalah Sultan ke-XIII (Puteri Iskandar Muda) 

9. Tengah
  • Waffaa-Allah Paduka Seri Sultan Alauddin muhammad Daud Syah Djohan Berdaulat zil-Allah fil'Alam, yakni adalah Sultan Muhammad Daud Syah, 1879-1903, Sultan Aceh yang terakhir.

Pada Segel-segel Sultan Aceh, 3 tempat diperuntukkan kepada Raja-raja yang memerintah dari dinasti sebelumnya. Lima tempat diperuntukkan pada Raja-raja keluarga sendiri, dan yang satu dari yang 5 adalah Raja pendiri dan Dinastinya.

Dan yang terletak ditengah-tengah yaitu Sultan atau Sultanah (Ratu) yang sedang memerintah.

Inilah Sultan Penggagas Qanun Al-Asyi



BERBILANG abad, negeri bernama Aceh ini pernah jaya dengan sistem pemerintahan yang berbasis lokal. Sistem itu disebut-sebut termaktub dalam Qanun Al-Asyi.

Inilah Qanun Syar’ak Kerajaan Aceh pada zaman Sulthan Alauddin Mansur Syah dalam Darud Dunia di Istana Keumala Cahaya Darul Asyikin, Madinah Sultan Asyisyah Kubra Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya. Tercatat bahwa qanun ini bermula pada tahun 913 Hijriyah, tertanggal 12 Rabiul Awal, hari Senin, waktu subuh, saat yang baik lagi berkah.

Dengan nama Allah yang bersifat Maha Pemurah kepada sekalian makhluk dalam alam dunia ini dan yang bersifat Maha Pengasih kepada sekalian hamba yang mukmin pada hari akhirat di Yaumil Alqiyamah, serta sekalian puji semuanya kembali kepada Allah Ta’ala, Tuhan Rabbul Alamin, qanun ini dibuka.

Shalawat dan salam atas junjungan alam, penghulu sekalian Anbiya dan Rasul (as) dan atas keluarga yang turun temurun dari Fatimah Zahra binti Saidina Rasul dan atas sekalian sahabatnya, muhajirin dan ansar, khusus atas sekalian khalifah Rasulullah yang rasidin dan sekalian tenteranya, ammabákdu. Insya Allah ta-ála biáuni liah al alam bijahi al Nabi Sallallahu-álaihi wasallam.

Qanun itu syahdan dimulakan oleh “Sultan Alauddin” atas nama sekalian rakyat Aceh dan bangsa Aceh, yang beragama Islam lagi muslimin dan muslimah khususnya, jajahan takluk, umumnya, dengan rahmat Allah pemberi petunjuk taufik dan hidayah dari Allah ta-ála, Tuhan Rabbul Alamin. Sultan Alaudin berkata;
“Kami semua bangsa Aceh sangat harap kepada Allah ta-ála, memohon ampun dengan keadilan yang sifat-Nya jalal dan sifat jamil, yaitu kekerasan dan keelokan Yang Maha Kekal selama-lamanya. Kami minta tolong pada Allah ta’ala Tuhan Rabbul Alamin, pemberi perlindungan kepada kami menyusun peraturan qanun Syarák Karajaan Aceh.”

Dalam proses pelahiran Qanun Al-Asyi, Sultan Alauddin sangat harap pada rahmat Allah swt. Berkali-kali ia mengulangi permohonan perlindungan kepada Allah, dunia-akhirat.

Disebutkan dalam qanun tersebut siapa-siapa yang mengikuti dan menuruti isi qanun itu, selamat sepanjang masa tiap-tiap zaman, insya Allah, dengan berkat syafaat Nabi saw., dan ijmak mufakat sekalian alim ulama Islam mazhab empat yang Ahli Sunnah waljamaah. Mereka disebut-sebut sebagai ulama syara’ beserta sekalian orang yang besar-besar.

Dalam pembukaan berikutnya, disinggung pula ; 
  • ( i ) yang bijaksana akal, 
  • ( ii ) beriman bicaranya dan zaki (pandai) faham, 
  • ( iii ) luas pandangannya dan halus perasaannya, 
  • ( iv ) mengambil satu keputusan dengan sabda mufakat dengan sahih muktamad
  • ( v ) di hadapan majlis yang maha mulia.

Selanjutnya, di sana tertera kalimat ;

“Atas nama rakyat Aceh dan bangsa Aceh, Paduka Seri Sultan Alauddin Johan Ali Ibrahim Mughiyat Syah Johan Berdaulah Fil Alam dengan mengikuti Ahli Sunnah Waljama-Áh Mazhab empat, memegang kepada ajaran Allah dan Rasul yaitu firman dan hadist serta qiyas dan ijma’ ulama (ra), hukum Qanun Syarák Kerajaan kami terdiri di empat perkara: perkara hukum, perkara adat, perkara resam, perkara qanun.”

Keempat macam tersebut berada di bawah naungan agama Islam, syariat Nabi saw., sepanjang masa dalam pemeliharaan Allah swt. hingga hari kiamat dan dalam seluruh negeri Aceh, timur-barat-utara-selatan. Jelas bahwa dalam qanun itu disebutkan bahwa rakyat Aceh menganut aliran Ahli Sunnah Waljamaah, mazhab Imam Syafi’i.

Namun demikian, qanun itu juga memuat pengecualian, yakni orang yang alim-alim, tetapi jangan memberi fatwa dalam mazhab tiga dalam amalan syara’. Hal ini dimaksudkan rakyat Aceh tidak sampai kacau-balau.

“Maka dengan sebab itulah, kami dirikan mufti empat, dalam balèe khadam syari’ah Islam. Maka demikian kami, Sultan Alauddin, atas nama rakyat Aceh, berdaulat Hukum Syara’ Kerajaan Aceh. Sudah kami tetapkan dengan sabda mufakat mahkamah Qanun Syara’ Kerajaan Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya,” tulis qanun tersebut.

Beberapa Pasal

Pada bab pertama ayat satu nomor delapan dikatakan bahwa diwajibkan oleh Qanun Syara’ Kerajaan kepada sekalian rakyat Aceh, timu-barat-barôh-tunong, pada tiap-tiap gampông, hendaklah memilih geuchik dengan rapat mufakat, diambil satu keputusan tertentu dengan sahih-sah ijmák mufakat, sekalian dipilih seorang buat diangkat geuchik sagoe dengan cukup syarat.

Menurut Qanun Al-Asyi, syarat seorang diangkat jadi geuchik adalah :
  • (1) berumur sekurang-kurangnya 40 tahun, 
  • (2) mengetahui hukum syarák syariat Nabi saw., 
  • (3) mengetahui hukum Qanun Syara’ Kerajaan, 
  • (4) orang yang berketurunan baik, 
  • (5) tidak ada permusuhan, 
  • (6) berani atas yang benar, 
  • (7) takut atas perbuatan salah.

Disebutkan pula, jika geuchik sudah terpilih berdasarkan syarat-syarat tersebut, ia berhak memilih enam orang di kampung itu sebagai perangkat geuchik. Enam orang dimaksud adalah ;
  • (1) satu orang wakil (waki) geuchik dengan cukup syarat, 
  • (2) empat orang tuha peuet dengan cukup syarat tersebut di atas 
  • (3) satu imam rawatib meunasah sagoe. 

Imam ini, selain syarat tujuh di atas, ditambah fasih baca Fatihah dan melaksanakan fardu ain serta fardu kifayah dalam gampông. Kendati demikian, dijelaskan pula bahwa geuchik wajib menyuruh dan meminta persetujuan orang kampung mengenai enam orang yang dipilihnya itu.

Pada bab kedua pasal pertama ayat dua nomor 10, terdapat penjelasan diwajibkan oleh Qanun Syara’ Kerajaan atas sekalian geuchik gampông beserta Imum Rawatib dengan wakil geuchik berjumlah tujuh orang pada tiap tiap gampông. Mereka bertujuh berhak memilih imum mukim. Tiap-tiap satu mukim itu satu masjid jumatan didirikan dengan ijma’ mufakat alim ulama Ahli Sunnah Waljama’ah. Terdapat pula sekurang-kurangnya ada tiga meunasah menurut tempatnya masing-masing.

Qanun Al-Asyi memberikan sejumlah syarat untuk diangkatnya seseorang jadi imum mukim. 
  • (1) Bukan bekas abdi pemerdekaan orang (bukan bekas hamba sahaja). 
  • (2) Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun. 
  • (3) Mengetahui hukum syara’ Allah dan hukum syariat nabi saw. 
  • (4) Orang yang berketurunan baik-baik. 
  • (5) Tidak ada permusuhan dengan manusia. 
  • (6) Berani atas benar. 
  • (7) Takut atas perbuatan salah. 
  • (8). Dapat menahan amarah.
  • (9). Mengetahui hukum qanun Syarák Kerajaan. 
  • (10). Murah dua tangan rahim hati kepada fakir miskin.
  • (11) Dapat mengerjakan fardu ain dan fardu kifayah.
  • (12) Dapat jadi Imam sembahyang Jumat di mesjid.
  • (13). Dapat menjadi khatib untuk membaca khutbah pada hari Jumat. 
  • (14). Bijaksana. 
  • (15) Ada bersifat malu dan tidak tamak. 
  • (16) Dapat sabar dengan merendahkan diri kepada sekalianmanusia.

Demikianlah syarat yang enam belas, diangkat hulubalang dengan menyuruh “Amar makruf nahi mungkar” dengan rapat mufakat bersama rakyat, memelihara kehormatan rakyat, dan jangan merampas harta rakyat dengan zalim. Siapa yang sudah jadi hulubalang, itulah kaki tangan Kerajaan Aceh dengan mengikut hukum syara’ Allah syariat Nabi saw. dan hukum Qanun Syara’ Kerajan Aceh Sultan Alauddin.

Baca Artikel Terkait : Qanun Meukuta Alam Al-Asyi

ATJEHCYBER (AcehPedia) | 2011/9 | Sumber : JKMA Aceh

Read more: http://www.atjehcyber.net/2011/09/ikhwal-qanun-al-asyi-oleh-sultan.html#ixzz2Ue2SfVMU

the aceh code


“The ACEH CODE” | 21 WASIAT SULTAN ACEH


Oleh Tan Sri Sanusi Junid (*
Sultan Iskandar Muda
Sebuah translaterisi manuskrip dari kerajaan Islam Bandar Aceh Darussalam telah ditemukan di perpustakaan Universiti Kebangsaan Malaysia. Manuskrip ini merupakan 'Wasiat Sultan Aceh' kepada pemimpin-pemimpin Aceh pada 913 Hijriah pada tanggal 12 Rabi'ul Awwal hari Ahad bersamaan 23 Juli, 1507.

Isi buku tersebut ialah sebuah kunci untuk rakyat yg di simpan oleh Raja-Raja aceh terdahulu untuk generasi Aceh di masa yang akan datang, isi dalam buku tersebut hanyalah seuntaian wasiat sekaligus nasehat yg dipersembahkan kepada anak cucu generasi Aceh selanjutnya.

Apa yang dilakukan oleh Rakyat Aceh dahulu dalam keseharian mereka sehingga Aceh punya hari yang indah nan gemilang. Satu hal yang perlu dicermati bersama adalah pada saat Kerajaan Aceh Bandar Darussalam berdiri, Sultan Ali Mughayat Syah mengistiharkan “The Aceh Code” atau "Pohon Kerajaan Aceh". "Aceh Code" ini merupakan 21 kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh rakyat Rakyat Aceh pada saat itu.


Beginilah transliterasi manuskrip dari Kerajaan Islam Aceh Bandar Darussalam yang bertajuk :
KEWAJIBAN RAKYAT KERAJAAN ISLAM ACEH BANDAR DARUSSALAM

Maka Inilah Pohon (struktur) Kerajaan Aceh Bandar Darussalam

Bismillahirrahmanirrahim, Amma Ba'du

Mulai terdiri Kerajaan Aceh Bandar Darussalam iaitu pada tahun 913 Hijriah pada tanggal 12 Rabi'ul Awwal Hari Ahad bersamaan 23 Julai, 1507. Atas nama yang berbangsawan bangsa Aceh iaitu Paduka Seri Sultan Alauddin Johan Ali Ibrahim Mughayat Syah Johan Berdaulat...;

Maka pohon kerajaan mulai tersusun oleh yang berbangsawan tersebut hingga sampai pada kerajaan puteranya yang kuat iaitu Paduka Seri Sultan Alauddin Mahmud Al-Qahhar Ali Riayat Syah...;

Kemudian hingga sampai pada masa kerajaan cicitnya iaitu Raja yang lang-gemilang gagah perkasa yang masyhur al-mulaqaab Paduka Seri Sultan Al-Mukarram Sultan Alauddin Mahkota Alam Iskandar Muda Perkasa Alam Syah Johan Berdaulat Zilullah Fil Alam...;

Iatiu telah ijmak keputusan sabda muafakat Kerajaan Aceh Bandar Darussalam beserta alim ulamak dan hulubalang dan menteri-menteri...;

Iaitu telah ditetapkan dia dan telah difaftarkan dan iaitu dengan sahih sah dan muktamad dengan memberitahu dan diperintahkan dia dengan mengikut dan menurut menjalankan dan melaksanakan oleh seluruh pegawai-pegawai Kerajaan Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya iaitu diwajib difayahkan di atas seluruh rakyat Aceh Bandar Darussalam dan jajahan takluknya...;

Bahawasanya kita semuanya satu negeri bernama Aceh dan berbangsa Aceh dan berbahasa Aceh dan kerajaan Aceh dan alam Aceh...;

Yakni satu negeri satu bangsa dan satu kerajaan dan satu alam dan satu agama yakni Islam dengan mengikut syariah Nabi Muhammad SAW...;

Atas jalan ahlu-Sunnah wal Jamaah dengan mengambil hukum daripada Qur'an dan Hadis dan qias dan ijmak ulamak ahlu-sunnah wal jamaah...;

Dengan hukum dengan adat dengan resam dengan kanun iaitu syarak Allah dan syarak Rasullulllah dan syarak kami...;

Bernaung di bawah Alam Merah Cap Peudeung lukisan warna putih yang berlindung di bawah panji-panji Syariat Nabi Muhammad SAW...;

Dari dunia sampai ke akhirat dalam dunia ini sepanjang masa :
Pertama, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang lelaki lagi mukaallaf dan bukan gila iaitu hendaklah membawa senjata ke mana-mana pergi berjalan siang-malam iaitu pedang atau sikin panjang atau sekurang-kurangnya rincong tiap-tiap yang bernama senjata. 
Kedua, tiap-tiap rakyat mendirikan rumah atau masjid atau baleeh-baleeh atau meunasah maka pada tiap-tiap tihang di atas puting di bawah bara hendaklah di pakai kain merah dan putih sedikit yakni kain putih. 
Ketiga, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh iaitu bertani utama lada dan barang sebagainya. 
Keempat, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh mengajar dan berlajar pandai emas dan pandai besi dan pandai tembaga beserta ukiran bunga-bungaan. 
Kelima, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang perempuan iaitu mengajar dan belajar membikin tepun (tenun) bikin kain sutera dan kain benang dan menjaid dan menyulam dan melukis bunga-bunga pada kain pakaian dan barang sebagainya. 
Keenam, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar jual-beli dalam negeri dan luar negeri dengan bangsa asing. 
Ketujuh, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar ilmu kebal. 
Kedelapan, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh yang laki-laki mulai taklif syarak umur lima belas tahun belajar dan mengajar main senjata dengan pendekar silek dan barang sebagainya. 
Kesembilan, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh dengan wajib ain belajar dan megajar ilmu agama Islam syariah Nabi Muhammad SAW atas almariq ( berpakaian ) mazhab ahlu-sunnah wal jamaah r. ah ajmain. 
Kesepuluh, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh menjauhkan diri daripada belajar dan mengajar ilmu kaum tujuh puluh dua yang di luar ahli sunnah wal jamaah r. ah ajmain. 
Kesebelas, sekalian hukum syarak yang dalam negeri Aceh diwajibkan memegang atas jalan Mazhab Imam Syafi'i r.a. di dalam sekalian hal ehwal hukum syarak syariat Nabi Muhammad SAW. Maka mazhab yang tiga itu apabila mudarat maka dibolehkan dengan cukup syartan ( syarat ). Maka dalam negeri Aceh yang sahih-sah muktamad memegang kepada Mazhab Syafi'i yang jadid. 
Keduabelas, sekalian zakat dan fitrah di dalam negeri Aceh tidak boleh pindah dan tidak diambil untuk buat bikin masjid-masjid dan balee-balee dan meunasah-meunasah maka zakat dan fitrah itu hendaklah dibahagi lapan bahagian ada yang mustahak menerimanya masing-masing daerah pada tiap-tiap kampung maka janganlah sekali-kali tuan-tuan zalim merampas zakat dan fitrah hak milik yang mustahak dibahagi lapan. 
Ketigabelas, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh membantu kerajaan berupa apa pun apabila fardhu sampai waktu datang meminta bantu. 
Keempatbelas, diwajibkan diatas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar mengukir kayu-kayu dengan tulisan dan bunga-bungaan dan mencetak batu-batu dengan berapa banyak pasir dan tanah liat dan kapur dan air kulit dan tanah bata yang ditumbok serta batu-batu karang dihancur semuanya dan tanah diayak itulah adanya. 
Kelimabelas, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh belajar dan mengajar Indang Mas di mana-mana tempatnya dalam negeri. 
Keenambelas, diwajibkan di atass sekalian rakyat Aceh memelihara ternakan seperti kerbau dan sapi dan kambing dan itik dan ayam tiap-tiap yang halal dalam syarak agama Islam yang ada memberi manfaaf pada umat manusia diambil ubat. 
Ketujuhbelas, diwajibkan ke atas sekalian rakyat Aceh mengerjakan khanduri Maulud akan Nabi SAW, tiga bulan sepuluh hari waktunya supaya dapat menyambung silaturrahmi kampung dengan kampung datang mendatangi kunjung mengunjung ganti-berganti makan khanduri maulut. 
Kedelapanbelas, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahawa hendaklah pada tiap-tiap tahun mengadakan Khaduri Laut iaitu di bawah perintah Amirul Bah yakni Panglima Laot. 
Kesembilanbelas, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh mengerjakan Khanduri Blang pada tiap-tiap kampung dan mukim masing-masing di bawah perintah Penglima Meugoe dengan Kejrun Blang pada tiap-tiap tempat mereka itu. 
Keduapuluh, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahawa tiap-tiap pakaian kain sutera atau benang atau payung dan barang sebagainya yang berupa warna kuning atau warna hijau tidak boleh memakainya kecuali yang boleh memakainya iaitu Kaum Bani Hasyim dan Bani Muthalib yakni sekalian syarif-syarif dan sayed-sayed yang turun menurun silsilahnya daripada Saidina Hasan dan Saidina Husin keduanya anak Saidatina Fatima Zahra Nisa' Al-Alamin alaihassalam binti Saidina Rasulullah Nabi Muhammad SAW; dan warna kuning dan warna hijau yang tersebut yang dibolehkan memakainya iaitu sekalian kaum keluarga ahli waris Kerajaan Aceh Sultan yang raja-raja dan kepada yang telah diberi izin oleh kerajaan dibolehkan memakainya; kepada siapapun. 
Keduapuluhsatu, diwajibkan di atas sekalian rakyat Aceh bahawa jangan sekali-kali memakai perkataan yang hak kerajaan: Pertama titah kedua sabda ketiga Karunia keempat Nugerahi kelima Murka keenam Daulat ketujuh Seri Pada ( Paduka ) kedelapan Harap Mulia kesembilan Paduka Seri kesepuluh Singgahsana kesebelas Takhta keduabelas Duli Hadrat ketigabelas Syah Alam keempatbelas Seri Baginda kelimabesar Permaisuri keenambelas Ta. 

Maka demikianlah sabda muafakat yang sahih-sah muktamad daripada Kerajaan Aceh Bandar Darussalam adanya.

Maka hendaklah menyampaikan sabda muafakat keputusan kerajaan kami oleh Hulubalang Menteri kami kepada sekalian rakyat kami ke seluruh Aceh iaitu daerah-daerah dan mukim-mukim dan kampung-kampung dan dusun-dusun timur dan barat tunong dan baruh kepada sekalian imam-imam dan kejrun-kejrun dan datuk-datuk dan kechik-kechik dan wakil-wakil dan sekalian orang yang tuha-tuha dan muda-muda dan sekalian orang yang ada jabatan masing-masing besar dan kecil menurut kadarnya dan ilmunya;

Iaitu mudah-mudahan insya Allah ta'ala dapat selamat bahagia sekalian umat manusia dalam negeri Aceh Bandar Darussalam khasnya dan Aceh jajahan takluk amnya iaitu siapa menjadi manusia yang baik dan berkelakuan yang baik serta tertib sopan majlis dan hormat mulia yang sempurna dengan berkat syafaat Nabi SAW supaya terpeliharalah bangsa kami Aceh dan negeri kami Aceh daripada mara dan bahaya dengan selamat sejahtera bahagia sepanjang masa dan jauh daripada lembah kehinaan dan kesusahan sepanjang hidup;

Supaya terpeliharalah negeri kami Aceh dan alam kami Aceh dan bangsa kami Aceh dengan usaha yang banyak supaya dapat mesra kesenangan bersama-sama iaitu antara rakyat dengan kerajaan dengan bersatu seperti nyawa dengan jasaad serta dengan taqwa dan tawakkal kepada Allah ta'alaa dengan menahan sabar daripada kepayahan maka tentu akhirnya insya Allah ta'ala dapat jadi kebajikan bersama-sama dengan saudara-saudara-saudara Islam yang dalam negeri Aceh dengan berkasih-kasihan dengan mengikut Syarak Allah dan Syarak Rasul dan Syarak Kerajaan.

Sanah 1272 Hijriah ( 1855 Masehi )

***

Inilah Pesan Wasiat Raja Aceh di masa silam untuk rakyat aceh dan generasi selanjutnya, sedangkan dalam buku tersebut masih sangat banyak nasehat-nasehat lain dan hikayat atjeh dimasa silam sebagai mana seorang ulama yg disebutkan dalam buku tsb, telah menulis sebuah hikayat yg intinya dalam hikayat tsb ulama itu memprediksi akan kondisi aceh di masa akan datang akhir dari hikayat ulama tsb mengatakan yg intinya:

“Aceh akan kembali maju pada suatu masa, Pada saat itu jika Lamiet akan kembali kepada Lamiet dan yang hak akan kembali kepada mereka yang berhak menerimanya”

Dari 21 pesan2 raja di atas secara detail dapat disimpulkan bahwa dalam nasehat2 itu mengandung 5 nilai hidup utama yang Islami yg menjadi falsafah dan prinsip yaitu :

1. AMANAH (Amanah direpresentasikan dalam pasal 17, 18 dan 19.)
2. BERANI (Berani terangkum dalam pasal 1, 7 dan 8)
3. DISIPLIN (Disiplin terkandung dalam pasal 2, 9, 10, 11, 12 dan 13.)
4. RAJIN ( Rajin ditemukan dalam pasal 3, 4, 5, 6, 14, 15 dan 16. )
5. SETIA (Setia pula dapat kita lihat pada pasal 20 dan 21.)
Dari kelima pesan inilah terlukiskan seberapa sayangnya raja-raja dan ulama-ulama atjeh di masa silam dalam menjaga Hak tanah yg suci yg sudah lama mereka perjuangkan dan sebagai rasa cintanya kepada generasi selanjutnya mereka mempersembahkan untaian nasehat yg sangat bermanfaat dan yang tak ternilai harganya.

Maka sesudah habis mendengar khabar maka ulamak telah bertanya apakah padahnya jika wasiat itu diabaikan. Maka menangislah Seri Baginda Sultan sebab kerana sayangnya kepada umat manusia pada masa akan datang serta Seri Baginda dalam tangisannya mengucap sabda dengan kata syair yang amat dalam maksudnya lagi nasihat yang sangat baik tujuannya dan amat luas maknanya, iaitu inilah bunyinya syair nazamnya:

Bismillahirrahmanirrahim.....

Jituka alim dengan jahil; Jituka adee dengan inaya
Jituka murah dengan bakhil; Cita akan zahir bak raja-raja

Jituka taat dengan maksiat; Jiboh aniek mit keu ureung tuha
Jituka yang la jimita yang mit; Tamsee aneuk mit yang tuha-tuha

Jituka iman jitung murtad; Asai na pangkaat megah ngon kaya
Jituka yang trang jitung yang seupot; Jitem meureubot tuwo keu desya

Jituka makmu jitem tung deuk troe; Ureng yang bako tekala wala
Jituka senang jitem tung susah; Peuget fitnah meuseunoh kadar

Jituka megah jitung hinaan; Inong ngon agam male jih hana
Jituka luwah jitem tung picek; Tanda mubaligh keurajeun raja

Jituka qanaah jitem lubha; Alamat tanda akai tan lisik
Jituka sihat jitung peunyaket; Jitem meusaket dengan hareuta

Jituka aman jitem tung kacho; Nibak bala pebala dengan saudara
Ouh akhee nanggroe lee that ban macam; Saboh yang asai saboh yang hana

Dalam syuruga hideh yang asai; Penolong Tuhan keu mukmin dumna
Yang dalam donya sinoe tan asai; Meunajih badan meu ubah rupa

Sejarah telah membuktikan tatkala Aceh Code diimplementasikan secara terus menerus, ia membawa kegemilangan bagi Aceh. Manakala Aceh Code diabaikan, sedikit demi sedikit Aceh mengalami kemunduran sampai pada titik nadir.

Melihat situasi di Aceh sekarang, saya merasa sudah waktunya Aceh Code sebagai warisan endatu kita yang sangat berharga untuk kembali disosialisasikan dan diaplikasikan –tentunya setelah dimodifikasi dan disesuaikan dengan kondisi terkini- dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Aceh. Bila hal ini dilakukan, Insya Allah kegemilangan yang telah dicapai Aceh dalam bidang politik, ekonomi, agama dan budaya di masa lampau akan kembali terulang.




nafas terakhir indonesia





Oleh Nab Bahani As (*
DALAM sejarah perjuangan bangsa Indonesia tercatat, bahwa berdirinya Budi Utomo selain awal dari kebangkitan nasionalisme modern bangsa Indonesia, juga bercita-cita untuk menyatukan seluruh rakyat Indonesia --dari 134 suku yang mendiami kepulauan Nusantara dari Sabang sampai Merauke-- dalam satu semangat kebangsaan nasional, yang puncaknya kemudian lahir Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, dengan pengakuan pemuda-pemuda Indonesia sebagai satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa sebagai wujud nasionalisme Indonesia yang lebih nyata.

Akar nasionalisme bangsa Indoneseia sebenarnya telah tumbuh jauh sebelum Budi Utomo didirikan. Semangat nasionalisme di Nusantara telah pernah dibangun oleh kerajaan Sriwijaya pada abad VI yang menguasai hampir seluruh daerah di Sumatera dan semenanjung Malaka. Hubungan Sriwijaya kala itu telah mencapai hampir seluruh wilayah Nusantara dan wilayah-wilayah Asia, seperti India, Tiongkok, Arab dan Srilangka. Namun keinginan untuk mempersatukan wilayah-wilayah di Nusantara pada abad XIII kandas seiring dengan runtuhnya Kerajaan Sriwijaya.

Maka akar kebangkitan nasionalisme tahap pertama di Nusantara pun tenggelam bersama lenyapnya kebesaran kerajaan Sriwijaya di Sumatra. Setelah itu bangkit pula nasionalisme kedua di Nusantara yang dipelopori kerajaan Majapahit pada abad XIII. Majapahit berhasil mengusir pasukan Kubilai Khan dari Tiongkok sebagai wujud anti kekuatan asing di Nusantara. Patih Gajah Mada saat itu sudah mencita-citkan untuk mempersatukan seluruh wilayah Nusantara dalam suatu kejayaan Majapahit.

Nasionalisme ke-Acehan

Sayangnya, dalam sejarah kebangkitan nasionalisme ini, baik dari abad klasik maupun dalam abat modern saat ini, peranan Aceh seperti terlupakan dalam sejarah nasional bangsa. Padahal akar nasionalisme yang dimiliki masyarakat Aceh sudah mulai tumbuh sejak abad ke-15 M, pada saat Sultan Ali Mughayat Syah mempersatukan kerajaan-kerajaan yang ada di Aceh dalam satu kedaulatan kerajaan Aceh Darussalam. Secara historis, dalam kronologis sejarah akar kebangkitan nasionalisme yang terjadi di kerajaan Aceh ini boleh dikatakan sebagai kebangkitan nasionalisme ketiga setelah Sriwijaya dan Majapahit di Nusantara.

Rasa kesatuan yang dibangun Aceh saat itu tidak hanya dalam wilayah Sumatera, tapi juga Pahang dan tanah Melayu lainnya tunduk dalam kesatuan kerajaan Aceh di bawah kepemimpinan seorang Sultan. Jadi, rasa nasionalisme kebangsaan ini telah tumbuh dalam diri masyarakat Aceh sejak berabad-abad yang silam. Hal ini boleh jadi karena pada saat itu semua wilayah-wilayah di Aceh sedang menghadapi serangan Portugis yang ingin menguasai Aceh.

Maka ketika Sulthan Ali Mughayat Syah mempersatukan Aceh dalam satu Kesultanan Aceh Darussalam, meski di satu sisi mendapat tantangan dari wilayah-wilayah yang ditaklukkan, tapi di sisi lainnya kerajaan-kerajaan yang ada di Aceh saat itu, seperti Kerajaan Samudra Pasai, Kerajaan Pedir, Kerajaan Lingge dan Kerajaan Lamno Daya, dengan sendirinya harus berintegrasi dalam kedaulatan Aceh Darussalam untuk mempersatukan kekuatan menghadapi Portugis yang ingin mengusai Aceh.

Itulah akar dari sejarah terbentuknya rasa kebangsaan dan nasionalisme orang Aceh dalam mempertahankan keutuhan wilayahnya dari serangan bangsa asing. Dari sini pula kemudian Aceh berhasil membangun sebuah peradaban yang gemilang pada abad ke-16 hingga akhir abad 17, di mana Aceh digolongkan dalam lima besar kemajuan peradaban Islam di dunia, yang masing-masing berpusat di kerajaan Islam Maroko Afrika Utara, Turki Usmani di Asia Kecil, Kerajaan Islam di Agra dan Isfahan di Anak benua India, dan Kerajaan Islam Aceh Darussalam di Asia Tenggara.

Jiwa nasionalisme yang tertaman dalam diri orang Aceh, ternyata tidak hanya telah berhasil membangun Aceh dalam satu peradaban yang menggumkan. Akan tetapi semangat nasionalisme itu kembali diperlihatkan dalam sejarah perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia dari penjajahan kolonial Belanda. Untuk rasa kebangsaan ini, masyarakat Aceh rela berkorban jiwa raga, terjun ke medan perang mempertahankan Indonesia hingga ke luar Aceh seperti yang kita kenal dengan perang Medan Area.

Nafas Terakhir Indonesia
Kita tidak ingin mengungkit cerita lama dari rasa kebangsaan dan sifat nasionalisme orang Aceh terhadap terhadap republik ini. Tapi sejarah tak dapat dibohongi, sekiranya Radio Rimba Raya tidak dioperasikan di Aceh sabagai satu-satunya radio yang mengabarkan kepada dunia bahwa Indonesia masih ada, yaitu wilayah Aceh. Sementara semua wilayah-wilayah strategis di Indonesia saat itu telah berhasil diduduki kembali oleh Belanda dalam agresi kedua.

Tidaklah berlebihan bila ada yang mengatakan jika “Aceh adalah nafas terakhir Indonesia”. Dan kita tidak berani mengatakan bahwa jika Aceh tidak ada kala itu mungkin “Indonesia telah tamat riwayatnya”.

Mungkin inilah yang dimaksud Nurcholis Madjid dalam tulisan pengantar buku Tragedi Anak Bangsa (2001). Nurcholis menulis:

"Sesungguhnya ada segi lain yang jauh lebih asasi tentang Aceh, yang membuatnya benar-benar daerah modal bagi seluruh Nusantara. Mungkin akan terdengar impistik jika dikatakan bahwa Indonesia atau Keindonesiaan tidak akan mungkin ada seandainya tidak ada Aceh. Justru itu, tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa Aceh adalah “nafas terakhir Inonesia”.
Tidaklah salah bila H.M Amien Rais (1999) pernah mengatakan:

“Kalau boleh berterus terang, Aceh ini sebagai salah satu daerah pemegang saham terbesar di Republik Indonesia. Maka sebagai pemegang saham terbesar, jika Aceh menarik sahamnya, tentu RI akan guncang seguncang-guncangnya. Apalagi kalau pemegang saham yang kecil-kecil pun ikut menjadi makmum, tentu kita akan mengucapkan: Innalillahi wa inna ilaihi rajiun buat Republik Indonesia.” 

Apa yang dilihat Nurcholis Madjid dan Amien Rais terhadap Aceh mungkin baru sepenggal dari sejarah rasa nasionalisme masyarakat Aceh terhadap Indonesia. Belum lagi cerita pesawat Seulawah 01 dan Seulawah 02 yang disumbangkan rakyat Aceh kepada Republik. Demikian pula bagaimana rakyat Aceh membiayai tokoh-tokoh republik ini pada awal-awal kemerdekaan, pada saat Indonesia belum punya uang untuk modal melobi dan mencari dukungan luar negeri.

Tak dapat dibohongi

Ini sejarah yang harus diketahui oleh anak bangsa yang menjunjung tinggi rasa nasionalisme berbangsa dan bernegara bahwa betapa besar rasa kebangsaan dan nasionalisme yang dimiliki masyarakat Aceh terhadap Indonesia.

Nasionalisme Aceh terhadap bangsa tidak hanya berhenti sampai di situ. Berapa banyak hasil alam Aceh yang disumbangkan kepada negara, yang setiap tahunnya Aceh tidak kurang dari Rp 30 triliun menyumbangkan hasil alamnya untuk negara selama hampir 30 tahun (Majalah Nangggoe2007). Apakah itu belum cukup sebagai bukti betapa besarnya rasa nasionalisme ureung Aceh terhadap Republik ini.

Semua itu adalah fakta sejarah yang harus ditulis ulang dalam sejarah nasional Indonesia, agar generasi bangsa dapat mengetahui bagaimana rasa kebangsaan dan rasa ke-Indonesia-an rakyat Aceh terhadap negara Kesatuan Republik Indonesia. Karenanya, Emha Ainun Nadjib (1992) dalam sebuah puisinya menulis:

Indonesia berhutang budi padamu, Aceh
Indonesia berterimakasih padamu, Aceh
Indonesia menundukkan muka dan berkata :
“Aceh tak perlu kau banggakan dirimu /
Sebab akulah Indonesia yang wajib bangga atas pengorbananmu”.

Emha Ainun Nadjib (1992)

*Oleh Nab Bahani As, Budayawan tinggal di Banda Aceh. 
  Nasionalisme 'Ureung Aceh' dan Nafas Terakhir indonesia | Serambi

SEJARAH RINGKAS PERKEMBANGAN ORGANISASI INTERNASIONAL

SEJARAH RINGKAS PERKEMBANGAN ORGANISASI INTERNASIONAL



A. Lahirnya Gagasan-Gagasan Tentang Organisasi Internasional
Organisasi Internasional merupakan pola kerjasama yang melintas batas negara dengan didasarkan struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambung dan melembaga guna mengusahakan tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik pemerintah maupun antara kelompok non-pemerintahan (Mc Celland).
Organisasi Internasional secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pengaturan bentuk kerjasama Internasional yang melembaga antara Negar-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanaan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala.
Suatu Organisasi Internasional terdiri dari unsur-unsur :
1. Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas negara
2. Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama
3. Baik antara pemerintah maupun non-pemerintah
4. Struktur orgaisasi yang jelas dan lengkap

Kriteria Organisasi Internasional antara lain :
1. Terdiri atas tiga negara atau lebih (aspek materil Internasional)
2. Anggotanya adalah individu atau kelompok kolektif (memiliki hak suara penuh)
3. Struktur formal
4. Pekerjanya berasal dari berbagai negara
5. Memiliki kontribusi yang sifatnya subtansial terhadap anggaran dan bersifat nirlaba
6. Hubungan dengan organisasi lain harus dilihat secara independen
7. Bukti dari aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan harus bersedia
8. Kriteria negatif: ukuran, politik, ideologi, bidang aktifitas, lokasi geografis dari markas besar, penamaan.

B. Proses Lahirnya Organisasi Internasional Secara Hukum
Dalam pembentukan suatu Organisasi Internasional, maka ada empat aspek yang menjadi faktor terpenting. Keempat aspek tersebut adalah : aspek filosofis; aspek hukum; aspek administari; aspek struktural.
• Aspek Filosofis merupakan aspek pembentukan Organisasi Internasional yang berkenaan dengan falsafah atau tema-tema pokok suatu Organisasi Internasional.
 Tema keagamaan seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI), moslem brotherhood.ü
 Tema perdamaian, seperti association of Sount East Asian Nationals (ASEAN),PBBü
 Tema penentuan nasib sendiri (the right of self-determination)ü
 Tema kerjasama ekonomiü
• Aspek hukum adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan-permasalahan konstitusional dan prosedural.
 Diperlukan constituent insrumentü
 Dapat bertindak sebagai pembuat hukum, yang menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai instrumen hukumü
 Mempunyai personalitas dan kemampuan hukumü
• Aspek Administrasi adalah aspek yang berkenaan dengan administrasi internasional.
 Adanya sekretariat tetapü
 Adanya pejabat sipil internasionalü
 Mempunyai anggaranü
• Aspek struktural adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan kelembagaan yang dimiliki oleh organisasi internasional tersebut.
C. Uni-uni Privat Internasional
Perserikatan-perserikatan atau himpunan himpunan ini bermula dari kesadaran, badan-badan non pemerintah, bahwa kepentingan mereka mempunyai karakteristik internsional yang menuntut pengajuan melalui suatu perhimpunan internasional permanin yang serupa dengan badan-badan di negara lain. Konvensi dunia anti perbudakan (World anti- Slavery Convntion) barangkali merupakan konvensi “privat” yang pertama yang banyak, dari konfrensi-konfrensi itu mengarah kepada penetapan beberapa perangkat asosiasi . pesatnya pekembangan perserikatan-perserikatan privat menyebabkan didirikannya sebuah asosiasi (1910) yaitu Union of International Association ntuk menkoordinasi kegiatan-kegiatan perserikatan-perserikatan tersebut serta menetapkan syarat-syarat kanggotaan. Maksud dari syarat tersebut adalah 
1. Memiliki organ permanen.
2. Bahwa objek harus mencakup kepentingan seluruh atau sebagian bangsa-bangsa dan bukan mencari keuntungan, dan
3. Bahwa keanggotaan harus terbuka bagi individu atau kelompok-kelompok negara yang berbeda-beda.
Kegiatan-kegiatan perserikatan- perserikatan privat ini menekankan dalam beberapahal, perlunya tindakan negara

D. Uni-uni Publik Internasional
Di bidang dimana kerjasama antar pemerintah menjadi suatu keharusan, berkembang perserikatan-perserikatan internasional public; sesungguhna ini merupakan esay terhadap organisasi internasional dalam lingkungan administratif. Peralihan dari organiasi-organisasi privat menjadi publik berlangsung secara bertahap, dan tidak ada suatu batasan mengenai perserikatan publik internasional yang dapat diterima, yang pernah diperoleh .meskipun pada umumnya perhimpunan permanin pemerintah-pemerintah atau dinas administratif yang di dasarkan atas suatu traktat multilateral daripada bentuk bilateral yang disertai beberapa ketentuan tertentu mengenai tujuannya.
Di bidang komonikasi, kongres Wina 1815 membentuk komisi Rhine, yang diberi kewengangan penuh.
Di bidang kesehatan, karena penyakit tidak lagi mengindahkan batas-batas negara, cukup banyak kerjasama internasional yang dihasilkan. Dan masih banyak perserikatan di bidang-bidang lain.
Yang terpenting dalam perserikatan-perserikatan ini adalah perkembangan-perkembangan dan inovasi-inovasi yang dibuat oleh perserikatan-perserikatan publik, yang mana apa yang telah mereka rintis itu selanjutnya dikembangkan oleh organisasi-organisasi antar-pemerintah dewasa ini.

E. Uni-uni dan Liga Bangsa-bangsa
Pasal 24 Convenan Liga menyatakan “ semua biro Internasional yang telah didirikan dengan traktat –traktat umum akan di tempatkan di bawah pengaturan Liga apabila para peserta menyetujuainya. Semua Biro internasional tersebut dan semua komisi yang bertujuan untuk mengatur masalah kepentingan internasional yang ditentukan selanjutnya akan ditempatkan di bawah pengaturan Liga.” Sejumlah perserikatan yang sudah berusia lama menyetujui persetujuan ini, dan sebagian mempertahankan untuk bebas, dan sisanya mengemukakan fakta mengenai anggota-anggota yang tidak menjadi anggota Liga dan karena mereka enggan menerima pengaturan liga itu, hanya lima yang menerima . Mereka yang menolak untuk menerima itu umumnya adalah bukan perserikatan antara-pemerintah, dan tidak didirikan dengan traktat umum.
Oleh karena itu, liga idak pernah behasil secara efektif melakukan koordinasi aktivitas-aktivitas dari sekian banyak urusan perserikatan itu.

E. Klasifikasi Organisasi Internasional
Organisasi-organisasi dengan karakter administratif didahului dengan suatu pengutamaan karakter poitik. Suatu perbedaan yang didasarkan fungsi dengan sendirinya memberikan hal sendiri, dan adalah lebik tepat membedakannya antara organisasi-organisasi “politik” yang menyangkut terutama pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan organisasi administratif yang bertujuan lebih terbatas.
Dasar klasifikasi lainya yang mungkin cukup tepat adalah dengan melihat fakta bahwa beberapa organisasi mempunyai sifat global sedangkan lainnya bersifat regional. 
Juga telah dikemukakan bahwa terdapat suatu perbedaan fundamental, dan karenanya menjadi dasar klasifikasi, antara organisasi-organisasi yang berdasarkan atas perjanjian antar-negara dan perjanjian antar-pemerintah


Diposkan oleh lida civic di 22.21
SEJARAH RINGKAS PERKEMBANGAN ORGANISASI INTERNASIONAL


A. Lahirnya Gagasan-Gagasan Tentang Organisasi Internasional
Organisasi Internasional merupakan pola kerjasama yang melintas batas negara dengan didasarkan struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambung dan melembaga guna mengusahakan tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik pemerintah maupun antara kelompok non-pemerintahan (Mc Celland).
Organisasi Internasional secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pengaturan bentuk kerjasama Internasional yang melembaga antara Negar-negara, umumnya berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanaan fungsi-fungsi yang memberi manfaat timbal balik melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf secara berkala.
Suatu Organisasi Internasional terdiri dari unsur-unsur :
1. Kerjasama yang ruang lingkupnya melintasi batas negara
2. Mencapai tujuan-tujuan yang disepakati bersama
3. Baik antara pemerintah maupun non-pemerintah
4. Struktur orgaisasi yang jelas dan lengkap

Kriteria Organisasi Internasional antara lain :
1. Terdiri atas tiga negara atau lebih (aspek materil Internasional)
2. Anggotanya adalah individu atau kelompok kolektif (memiliki hak suara penuh)
3. Struktur formal
4. Pekerjanya berasal dari berbagai negara
5. Memiliki kontribusi yang sifatnya subtansial terhadap anggaran dan bersifat nirlaba
6. Hubungan dengan organisasi lain harus dilihat secara independen
7. Bukti dari aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan harus bersedia
8. Kriteria negatif: ukuran, politik, ideologi, bidang aktifitas, lokasi geografis dari markas besar, penamaan.

B. Proses Lahirnya Organisasi Internasional Secara Hukum
Dalam pembentukan suatu Organisasi Internasional, maka ada empat aspek yang menjadi faktor terpenting. Keempat aspek tersebut adalah : aspek filosofis; aspek hukum; aspek administari; aspek struktural.
• Aspek Filosofis merupakan aspek pembentukan Organisasi Internasional yang berkenaan dengan falsafah atau tema-tema pokok suatu Organisasi Internasional.
 Tema keagamaan seperti Organisasi Konferensi Islam (OKI), moslem brotherhood.ü
 Tema perdamaian, seperti association of Sount East Asian Nationals (ASEAN),PBBü
 Tema penentuan nasib sendiri (the right of self-determination)ü
 Tema kerjasama ekonomiü
• Aspek hukum adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan-permasalahan konstitusional dan prosedural.
 Diperlukan constituent insrumentü
 Dapat bertindak sebagai pembuat hukum, yang menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai instrumen hukumü
 Mempunyai personalitas dan kemampuan hukumü
• Aspek Administrasi adalah aspek yang berkenaan dengan administrasi internasional.
 Adanya sekretariat tetapü
 Adanya pejabat sipil internasionalü
 Mempunyai anggaranü
• Aspek struktural adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan kelembagaan yang dimiliki oleh organisasi internasional tersebut.
C. Uni-uni Privat Internasional
Perserikatan-perserikatan atau himpunan himpunan ini bermula dari kesadaran, badan-badan non pemerintah, bahwa kepentingan mereka mempunyai karakteristik internsional yang menuntut pengajuan melalui suatu perhimpunan internasional permanin yang serupa dengan badan-badan di negara lain. Konvensi dunia anti perbudakan (World anti- Slavery Convntion) barangkali merupakan konvensi “privat” yang pertama yang banyak, dari konfrensi-konfrensi itu mengarah kepada penetapan beberapa perangkat asosiasi . pesatnya pekembangan perserikatan-perserikatan privat menyebabkan didirikannya sebuah asosiasi (1910) yaitu Union of International Association ntuk menkoordinasi kegiatan-kegiatan perserikatan-perserikatan tersebut serta menetapkan syarat-syarat kanggotaan. Maksud dari syarat tersebut adalah 
1. Memiliki organ permanen.
2. Bahwa objek harus mencakup kepentingan seluruh atau sebagian bangsa-bangsa dan bukan mencari keuntungan, dan
3. Bahwa keanggotaan harus terbuka bagi individu atau kelompok-kelompok negara yang berbeda-beda.
Kegiatan-kegiatan perserikatan- perserikatan privat ini menekankan dalam beberapahal, perlunya tindakan negara

D. Uni-uni Publik Internasional
Di bidang dimana kerjasama antar pemerintah menjadi suatu keharusan, berkembang perserikatan-perserikatan internasional public; sesungguhna ini merupakan esay terhadap organisasi internasional dalam lingkungan administratif. Peralihan dari organiasi-organisasi privat menjadi publik berlangsung secara bertahap, dan tidak ada suatu batasan mengenai perserikatan publik internasional yang dapat diterima, yang pernah diperoleh .meskipun pada umumnya perhimpunan permanin pemerintah-pemerintah atau dinas administratif yang di dasarkan atas suatu traktat multilateral daripada bentuk bilateral yang disertai beberapa ketentuan tertentu mengenai tujuannya.
Di bidang komonikasi, kongres Wina 1815 membentuk komisi Rhine, yang diberi kewengangan penuh.
Di bidang kesehatan, karena penyakit tidak lagi mengindahkan batas-batas negara, cukup banyak kerjasama internasional yang dihasilkan. Dan masih banyak perserikatan di bidang-bidang lain.
Yang terpenting dalam perserikatan-perserikatan ini adalah perkembangan-perkembangan dan inovasi-inovasi yang dibuat oleh perserikatan-perserikatan publik, yang mana apa yang telah mereka rintis itu selanjutnya dikembangkan oleh organisasi-organisasi antar-pemerintah dewasa ini.

E. Uni-uni dan Liga Bangsa-bangsa
Pasal 24 Convenan Liga menyatakan “ semua biro Internasional yang telah didirikan dengan traktat –traktat umum akan di tempatkan di bawah pengaturan Liga apabila para peserta menyetujuainya. Semua Biro internasional tersebut dan semua komisi yang bertujuan untuk mengatur masalah kepentingan internasional yang ditentukan selanjutnya akan ditempatkan di bawah pengaturan Liga.” Sejumlah perserikatan yang sudah berusia lama menyetujui persetujuan ini, dan sebagian mempertahankan untuk bebas, dan sisanya mengemukakan fakta mengenai anggota-anggota yang tidak menjadi anggota Liga dan karena mereka enggan menerima pengaturan liga itu, hanya lima yang menerima . Mereka yang menolak untuk menerima itu umumnya adalah bukan perserikatan antara-pemerintah, dan tidak didirikan dengan traktat umum.
Oleh karena itu, liga idak pernah behasil secara efektif melakukan koordinasi aktivitas-aktivitas dari sekian banyak urusan perserikatan itu.

E. Klasifikasi Organisasi Internasional
Organisasi-organisasi dengan karakter administratif didahului dengan suatu pengutamaan karakter poitik. Suatu perbedaan yang didasarkan fungsi dengan sendirinya memberikan hal sendiri, dan adalah lebik tepat membedakannya antara organisasi-organisasi “politik” yang menyangkut terutama pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan organisasi administratif yang bertujuan lebih terbatas.
Dasar klasifikasi lainya yang mungkin cukup tepat adalah dengan melihat fakta bahwa beberapa organisasi mempunyai sifat global sedangkan lainnya bersifat regional. 
Juga telah dikemukakan bahwa terdapat suatu perbedaan fundamental, dan karenanya menjadi dasar klasifikasi, antara organisasi-organisasi yang berdasarkan atas perjanjian antar-negara dan perjanjian antar-pemerintah


Diposkan oleh lida civic di 22.21

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KOPAS NARA - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger