SEJARAH RINGKAS PERKEMBANGAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
A. Lahirnya
Gagasan-Gagasan Tentang Organisasi Internasional
Organisasi
Internasional merupakan pola kerjasama yang melintas batas negara dengan
didasarkan struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diproyeksikan untuk
berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambung dan melembaga
guna mengusahakan tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik
pemerintah maupun antara kelompok non-pemerintahan (Mc Celland).
Organisasi
Internasional secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pengaturan bentuk
kerjasama Internasional yang melembaga antara Negar-negara, umumnya
berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanaan fungsi-fungsi yang memberi
manfaat timbal balik melalui pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan staf
secara berkala.
Suatu
Organisasi Internasional terdiri dari unsur-unsur :
1. Kerjasama
yang ruang lingkupnya melintasi batas negara
2. Mencapai
tujuan-tujuan yang disepakati bersama
3. Baik
antara pemerintah maupun non-pemerintah
4. Struktur
orgaisasi yang jelas dan lengkap
Kriteria
Organisasi Internasional antara lain :
1. Terdiri
atas tiga negara atau lebih (aspek materil Internasional)
2.
Anggotanya adalah individu atau kelompok kolektif (memiliki hak suara penuh)
3. Struktur
formal
4.
Pekerjanya berasal dari berbagai negara
5. Memiliki
kontribusi yang sifatnya subtansial terhadap anggaran dan bersifat nirlaba
6. Hubungan
dengan organisasi lain harus dilihat secara independen
7. Bukti
dari aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan harus bersedia
8. Kriteria
negatif: ukuran, politik, ideologi, bidang aktifitas, lokasi geografis dari
markas besar, penamaan.
B. Proses
Lahirnya Organisasi Internasional Secara Hukum
Dalam
pembentukan suatu Organisasi Internasional, maka ada empat aspek yang menjadi
faktor terpenting. Keempat aspek tersebut adalah : aspek filosofis; aspek
hukum; aspek administari; aspek struktural.
• Aspek
Filosofis merupakan aspek pembentukan Organisasi Internasional yang berkenaan
dengan falsafah atau tema-tema pokok suatu Organisasi Internasional.
Tema keagamaan seperti Organisasi Konferensi
Islam (OKI), moslem brotherhood.ü
Tema perdamaian, seperti association of Sount
East Asian Nationals (ASEAN),PBBü
Tema penentuan nasib sendiri (the right of
self-determination)ü
Tema kerjasama ekonomiü
• Aspek
hukum adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan-permasalahan
konstitusional dan prosedural.
Diperlukan constituent insrumentü
Dapat bertindak sebagai pembuat hukum, yang
menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai instrumen hukumü
Mempunyai personalitas dan kemampuan hukumü
• Aspek
Administrasi adalah aspek yang berkenaan dengan administrasi internasional.
Adanya sekretariat tetapü
Adanya pejabat sipil internasionalü
Mempunyai anggaranü
• Aspek
struktural adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan kelembagaan yang
dimiliki oleh organisasi internasional tersebut.
C. Uni-uni
Privat Internasional
Perserikatan-perserikatan
atau himpunan himpunan ini bermula dari kesadaran, badan-badan non pemerintah,
bahwa kepentingan mereka mempunyai karakteristik internsional yang menuntut
pengajuan melalui suatu perhimpunan internasional permanin yang serupa dengan
badan-badan di negara lain. Konvensi dunia anti perbudakan (World anti- Slavery
Convntion) barangkali merupakan konvensi “privat” yang pertama yang banyak,
dari konfrensi-konfrensi itu mengarah kepada penetapan beberapa perangkat
asosiasi . pesatnya pekembangan perserikatan-perserikatan privat menyebabkan
didirikannya sebuah asosiasi (1910) yaitu Union of International Association
ntuk menkoordinasi kegiatan-kegiatan perserikatan-perserikatan tersebut serta
menetapkan syarat-syarat kanggotaan. Maksud dari syarat tersebut adalah
1. Memiliki
organ permanen.
2. Bahwa
objek harus mencakup kepentingan seluruh atau sebagian bangsa-bangsa dan bukan
mencari keuntungan, dan
3. Bahwa
keanggotaan harus terbuka bagi individu atau kelompok-kelompok negara yang
berbeda-beda.
Kegiatan-kegiatan
perserikatan- perserikatan privat ini menekankan dalam beberapahal, perlunya
tindakan negara
D. Uni-uni
Publik Internasional
Di bidang
dimana kerjasama antar pemerintah menjadi suatu keharusan, berkembang
perserikatan-perserikatan internasional public; sesungguhna ini merupakan esay
terhadap organisasi internasional dalam lingkungan administratif. Peralihan
dari organiasi-organisasi privat menjadi publik berlangsung secara bertahap,
dan tidak ada suatu batasan mengenai perserikatan publik internasional yang
dapat diterima, yang pernah diperoleh .meskipun pada umumnya perhimpunan
permanin pemerintah-pemerintah atau dinas administratif yang di dasarkan atas
suatu traktat multilateral daripada bentuk bilateral yang disertai beberapa
ketentuan tertentu mengenai tujuannya.
Di bidang
komonikasi, kongres Wina 1815 membentuk komisi Rhine, yang diberi kewengangan
penuh.
Di bidang
kesehatan, karena penyakit tidak lagi mengindahkan batas-batas negara, cukup
banyak kerjasama internasional yang dihasilkan. Dan masih banyak perserikatan
di bidang-bidang lain.
Yang
terpenting dalam perserikatan-perserikatan ini adalah perkembangan-perkembangan
dan inovasi-inovasi yang dibuat oleh perserikatan-perserikatan publik, yang
mana apa yang telah mereka rintis itu selanjutnya dikembangkan oleh
organisasi-organisasi antar-pemerintah dewasa ini.
E. Uni-uni
dan Liga Bangsa-bangsa
Pasal 24
Convenan Liga menyatakan “ semua biro Internasional yang telah didirikan dengan
traktat –traktat umum akan di tempatkan di bawah pengaturan Liga apabila para
peserta menyetujuainya. Semua Biro internasional tersebut dan semua komisi yang
bertujuan untuk mengatur masalah kepentingan internasional yang ditentukan
selanjutnya akan ditempatkan di bawah pengaturan Liga.” Sejumlah perserikatan
yang sudah berusia lama menyetujui persetujuan ini, dan sebagian mempertahankan
untuk bebas, dan sisanya mengemukakan fakta mengenai anggota-anggota yang tidak
menjadi anggota Liga dan karena mereka enggan menerima pengaturan liga itu,
hanya lima yang menerima . Mereka yang menolak untuk menerima itu umumnya
adalah bukan perserikatan antara-pemerintah, dan tidak didirikan dengan traktat
umum.
Oleh karena
itu, liga idak pernah behasil secara efektif melakukan koordinasi
aktivitas-aktivitas dari sekian banyak urusan perserikatan itu.
E.
Klasifikasi Organisasi Internasional
Organisasi-organisasi
dengan karakter administratif didahului dengan suatu pengutamaan karakter
poitik. Suatu perbedaan yang didasarkan fungsi dengan sendirinya memberikan hal
sendiri, dan adalah lebik tepat membedakannya antara organisasi-organisasi
“politik” yang menyangkut terutama pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,
dan organisasi administratif yang bertujuan lebih terbatas.
Dasar
klasifikasi lainya yang mungkin cukup tepat adalah dengan melihat fakta bahwa
beberapa organisasi mempunyai sifat global sedangkan lainnya bersifat
regional.
Juga telah
dikemukakan bahwa terdapat suatu perbedaan fundamental, dan karenanya menjadi
dasar klasifikasi, antara organisasi-organisasi yang berdasarkan atas
perjanjian antar-negara dan perjanjian antar-pemerintah
SEJARAH
RINGKAS PERKEMBANGAN ORGANISASI INTERNASIONAL
A. Lahirnya
Gagasan-Gagasan Tentang Organisasi Internasional
Organisasi
Internasional merupakan pola kerjasama yang melintas batas negara dengan
didasarkan struktur organisasi yang jelas dan lengkap serta diproyeksikan untuk
berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambung dan melembaga
guna mengusahakan tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik
pemerintah maupun antara kelompok non-pemerintahan (Mc Celland).
Organisasi
Internasional secara sederhana dapat didefinisikan sebagai pengaturan bentuk
kerjasama Internasional yang melembaga antara Negar-negara, umumnya
berlandaskan suatu persetujuan dasar, untuk melaksanaan fungsi-fungsi yang
memberi manfaat timbal balik melalui pertemuan-pertemuan serta
kegiatan-kegiatan staf secara berkala.
Suatu
Organisasi Internasional terdiri dari unsur-unsur :
1. Kerjasama
yang ruang lingkupnya melintasi batas negara
2. Mencapai
tujuan-tujuan yang disepakati bersama
3. Baik
antara pemerintah maupun non-pemerintah
4. Struktur
orgaisasi yang jelas dan lengkap
Kriteria
Organisasi Internasional antara lain :
1. Terdiri
atas tiga negara atau lebih (aspek materil Internasional)
2.
Anggotanya adalah individu atau kelompok kolektif (memiliki hak suara penuh)
3. Struktur
formal
4.
Pekerjanya berasal dari berbagai negara
5. Memiliki
kontribusi yang sifatnya subtansial terhadap anggaran dan bersifat nirlaba
6. Hubungan
dengan organisasi lain harus dilihat secara independen
7. Bukti
dari aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan harus bersedia
8. Kriteria
negatif: ukuran, politik, ideologi, bidang aktifitas, lokasi geografis dari
markas besar, penamaan.
B. Proses
Lahirnya Organisasi Internasional Secara Hukum
Dalam
pembentukan suatu Organisasi Internasional, maka ada empat aspek yang menjadi
faktor terpenting. Keempat aspek tersebut adalah : aspek filosofis; aspek
hukum; aspek administari; aspek struktural.
• Aspek
Filosofis merupakan aspek pembentukan Organisasi Internasional yang berkenaan
dengan falsafah atau tema-tema pokok suatu Organisasi Internasional.
Tema keagamaan seperti Organisasi Konferensi
Islam (OKI), moslem brotherhood.ü
Tema perdamaian, seperti association of Sount
East Asian Nationals (ASEAN),PBBü
Tema penentuan nasib sendiri (the right of
self-determination)ü
Tema kerjasama ekonomiü
• Aspek
hukum adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan-permasalahan
konstitusional dan prosedural.
Diperlukan constituent insrumentü
Dapat bertindak sebagai pembuat hukum, yang
menciptakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam berbagai instrumen hukumü
Mempunyai personalitas dan kemampuan hukumü
• Aspek
Administrasi adalah aspek yang berkenaan dengan administrasi internasional.
Adanya sekretariat tetapü
Adanya pejabat sipil internasionalü
Mempunyai anggaranü
• Aspek
struktural adalah aspek yang berkenaan dengan permasalahan kelembagaan yang
dimiliki oleh organisasi internasional tersebut.
C. Uni-uni
Privat Internasional
Perserikatan-perserikatan
atau himpunan himpunan ini bermula dari kesadaran, badan-badan non pemerintah,
bahwa kepentingan mereka mempunyai karakteristik internsional yang menuntut
pengajuan melalui suatu perhimpunan internasional permanin yang serupa dengan
badan-badan di negara lain. Konvensi dunia anti perbudakan (World anti- Slavery
Convntion) barangkali merupakan konvensi “privat” yang pertama yang banyak,
dari konfrensi-konfrensi itu mengarah kepada penetapan beberapa perangkat
asosiasi . pesatnya pekembangan perserikatan-perserikatan privat menyebabkan
didirikannya sebuah asosiasi (1910) yaitu Union of International Association
ntuk menkoordinasi kegiatan-kegiatan perserikatan-perserikatan tersebut serta
menetapkan syarat-syarat kanggotaan. Maksud dari syarat tersebut adalah
1. Memiliki
organ permanen.
2. Bahwa
objek harus mencakup kepentingan seluruh atau sebagian bangsa-bangsa dan bukan
mencari keuntungan, dan
3. Bahwa
keanggotaan harus terbuka bagi individu atau kelompok-kelompok negara yang
berbeda-beda.
Kegiatan-kegiatan
perserikatan- perserikatan privat ini menekankan dalam beberapahal, perlunya
tindakan negara
D. Uni-uni
Publik Internasional
Di bidang
dimana kerjasama antar pemerintah menjadi suatu keharusan, berkembang
perserikatan-perserikatan internasional public; sesungguhna ini merupakan esay
terhadap organisasi internasional dalam lingkungan administratif. Peralihan
dari organiasi-organisasi privat menjadi publik berlangsung secara bertahap,
dan tidak ada suatu batasan mengenai perserikatan publik internasional yang
dapat diterima, yang pernah diperoleh .meskipun pada umumnya perhimpunan
permanin pemerintah-pemerintah atau dinas administratif yang di dasarkan atas
suatu traktat multilateral daripada bentuk bilateral yang disertai beberapa ketentuan
tertentu mengenai tujuannya.
Di bidang
komonikasi, kongres Wina 1815 membentuk komisi Rhine, yang diberi kewengangan
penuh.
Di bidang
kesehatan, karena penyakit tidak lagi mengindahkan batas-batas negara, cukup
banyak kerjasama internasional yang dihasilkan. Dan masih banyak perserikatan
di bidang-bidang lain.
Yang
terpenting dalam perserikatan-perserikatan ini adalah perkembangan-perkembangan
dan inovasi-inovasi yang dibuat oleh perserikatan-perserikatan publik, yang
mana apa yang telah mereka rintis itu selanjutnya dikembangkan oleh
organisasi-organisasi antar-pemerintah dewasa ini.
E. Uni-uni
dan Liga Bangsa-bangsa
Pasal 24
Convenan Liga menyatakan “ semua biro Internasional yang telah didirikan dengan
traktat –traktat umum akan di tempatkan di bawah pengaturan Liga apabila para
peserta menyetujuainya. Semua Biro internasional tersebut dan semua komisi yang
bertujuan untuk mengatur masalah kepentingan internasional yang ditentukan
selanjutnya akan ditempatkan di bawah pengaturan Liga.” Sejumlah perserikatan
yang sudah berusia lama menyetujui persetujuan ini, dan sebagian mempertahankan
untuk bebas, dan sisanya mengemukakan fakta mengenai anggota-anggota yang tidak
menjadi anggota Liga dan karena mereka enggan menerima pengaturan liga itu,
hanya lima yang menerima . Mereka yang menolak untuk menerima itu umumnya
adalah bukan perserikatan antara-pemerintah, dan tidak didirikan dengan traktat
umum.
Oleh karena
itu, liga idak pernah behasil secara efektif melakukan koordinasi
aktivitas-aktivitas dari sekian banyak urusan perserikatan itu.
E.
Klasifikasi Organisasi Internasional
Organisasi-organisasi
dengan karakter administratif didahului dengan suatu pengutamaan karakter
poitik. Suatu perbedaan yang didasarkan fungsi dengan sendirinya memberikan hal
sendiri, dan adalah lebik tepat membedakannya antara organisasi-organisasi
“politik” yang menyangkut terutama pemeliharaan perdamaian dan keamanan
internasional, dan organisasi administratif yang bertujuan lebih terbatas.
Dasar
klasifikasi lainya yang mungkin cukup tepat adalah dengan melihat fakta bahwa
beberapa organisasi mempunyai sifat global sedangkan lainnya bersifat
regional.
Juga telah
dikemukakan bahwa terdapat suatu perbedaan fundamental, dan karenanya menjadi
dasar klasifikasi, antara organisasi-organisasi yang berdasarkan atas
perjanjian antar-negara dan perjanjian antar-pemerintah
No comments:
Post a Comment